Pencarian

Pemprov Kaltara Hapus Denda Pajak Kendaraan Sepanjang Oktober 2026, Realisasi PKB Baru 50 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 08:31:02 WIB
Pemprov Kaltara Hapus Denda Pajak Kendaraan Sepanjang Oktober 2026, Realisasi PKB Baru 50 Persen
Pemprov Kaltara menghapus denda pajak kendaraan sepanjang Oktober 2026.

MALINAU — Pemprov Kaltara menargetkan pemutihan denda ini mendorong wajib pajak melunasi kewajiban sekaligus menarik kendaraan berpelat luar untuk berpindah domisili ke Kalimantan Utara. Program berjalan sebulan penuh dan tercatat sebagai rangkaian peringatan hari jadi provinsi termuda di Pulau Kalimantan itu.

Realisasi PKB yang baru menyentuh angka 50 persen menjadi salah satu pertimbangan kebijakan diambil. Pemprov menilai tunggakan denda yang menumpuk membuat sebagian pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak tahunan mereka.

Realisasi PKB Baru Separuh Target, Apa Isi Keringanannya?

Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/442/2026 mengatur tiga bentuk keringanan sekaligus. Pertama, penghapusan denda pokok dan opsen PKB yang selama ini membebani wajib pajak.

Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Ketiga, keringanan 50 persen pokok PKB khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.

Kombinasi ketiga keringanan itu berlaku serentak selama periode pemutihan. Wajib pajak yang menuntaskan pembayaran pada Oktober 2026 tidak lagi dikenakan sanksi administrasi atas tunggakan sebelumnya.

Dorong Mutasi Kendaraan Pelat Luar Masuk Kaltara

Insentif potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk menyasar pemilik kendaraan yang selama ini masih memakai pelat daerah lain. Pemprov berharap pemilik kendaraan tersebut mengurus perpindahan domisili kendaraan ke Kaltara.

Langkah ini dinilai berdampak ganda. Selain menambah jumlah wajib pajak terdaftar, pemasukan dari PKB kendaraan mutasi berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah provinsi.

Pemprov menyebut program pemutihan bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menaikkan PAD. Dua sasaran itu dijalankan bersamaan dalam satu periode kebijakan.

Bertepatan dengan HUT ke-14 Kaltara

Penetapan waktu pemutihan disandingkan dengan peringatan HUT ke-14 Kalimantan Utara. Momen hari jadi provinsi dipakai sebagai latar peluncuran kebijakan yang menyentuh langsung pemilik kendaraan.

Pemprov Kalimantan Utara menyatakan pemutihan berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Tidak ada perpanjangan yang disebut dalam keputusan gubernur tersebut, sehingga wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan perlu menuntaskan pembayaran dalam rentang itu.

Wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda PKB, denda SWDKLLJ, maupun potongan pokok PKB kendaraan mutasi masuk di kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor setempat selama periode berlangsung.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks