Pencarian

DPRD Kaltara dan BPJS Kesehatan Bahas Nasib 30.727 Peserta JKN PBPU yang Terancam Nonaktif Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 • 08:31:31 WIB
DPRD Kaltara dan BPJS Kesehatan Bahas Nasib 30.727 Peserta JKN PBPU yang Terancam Nonaktif Oktober 2026
Rapat dengar pendapat DPRD Kaltara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan membahas keberlanjutan kepesertaan JKN PBPU Pemda.

TARAKAN — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mencari solusi atas keberlanjutan kepesertaan masyarakat. Menurut dia, pembiayaan kepesertaan tersebut telah tercantum dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Rencana Penonaktifan 30.727 Peserta PBPU Pemda

RDP di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menyoroti rencana penonaktifan kepesertaan JKN sekitar 30.727 peserta PBPU Pemda pada Oktober 2026. BPJS Kesehatan menilai kesinambungan kepesertaan menjadi kunci agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terputus.

Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah konstruktif untuk mencari solusi atas rencana perubahan kepesertaan PBPU Pemda. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta BPJS Kesehatan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan Program JKN.

DPRD Minta Komunikasi Lintas Pemerintah Daerah Diperkuat

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, mengatakan DPRD memberikan perhatian terhadap keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat. Ia menilai komunikasi lintas pemerintah daerah perlu diperkuat apabila terdapat perubahan skema pembiayaan kepesertaan JKN.

"Pemerintah kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta BPJS Kesehatan untuk mempersiapkan langkah antisipasi dan penganggaran sesuai kewenangan masing-masing," kata Syamsuddin.

Ia berharap perubahan kebijakan pembiayaan tidak menyebabkan masyarakat kehilangan perlindungan jaminan kesehatan. Menurutnya, kepastian status kepesertaan harus disampaikan secara jelas kepada warga agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Peserta PBPU Pemda?

DPRD dan BPJS Kesehatan sepakat bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Setiap daerah diminta menyiapkan langkah antisipasi serta penganggaran sesuai kewenangan masing-masing.

BPJS Kesehatan menekankan pentingnya masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait status kepesertaannya. Koordinasi lanjutan antara Komisi IV DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan akan menentukan apakah penonaktifan 30.727 peserta PBPU Pemda pada Oktober 2026 tetap berjalan atau ada skema pembiayaan pengganti.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks