NUNUKAN — Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan, menggencarkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla ke sejumlah perkebunan masyarakat, Rabu (9/9/2026). Sasaran kegiatan kali ini adalah lahan warga di Jalan Bhakti Husada RT 03, Desa Sungai Nyamuk, dan Jalan Bhakti Husada RT 07, Desa Tanjung Harapan.
Kegiatan diawali apel di Mako Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 08.20 WITA. Apel dipimpin Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H.
Arahan Kapolsek Sebelum Personel Turun ke Lahan
Dalam arahannya, Kapolsek meminta personel memberikan edukasi kepada masyarakat, memasang spanduk dan brosur larangan membakar lahan, serta mengecek kendaraan sebelum patroli.
Sekitar pukul 08.45 WITA, rombongan yang dipimpin Wakapolsek Sebatik Timur IPDA Misni, S.H., bergerak menuju lokasi perkebunan warga.
Di lokasi, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik lahan agar tidak membuka maupun mengolah perkebunan dengan cara membakar.
Spanduk dan Brosur Dibagikan ke Pemilik Lahan
Personel juga memasang spanduk dan membagikan brosur berisi imbauan pencegahan Karhutla. Brosur itu memuat ancaman hukum bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Polsek Sebatik Timur mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran yang meluas. Dampaknya merusak lingkungan dan mengganggu kualitas udara.
Selain melakukan sosialisasi, petugas mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Warga Apresiasi Patroli dan Edukasi
Sejumlah pemilik lahan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada personel Polsek Sebatik Timur atas kegiatan patroli dan edukasi tersebut.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian Karhutla maupun gangguan Kamtibmas kepada Polsek Sebatik Timur melalui Call Center 110, nomor 0813-4148-280, atau aparat setempat.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Sebatik Timur.