Kualitas udara di Tanjung Selor dan sebagian wilayah Kalimantan Utara masuk kategori tidak sehat akibat kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Kabupaten Bulungan merespons dengan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku usaha dan perbankan menyediakan masker bagi karyawan mereka.
TANJUNG SELOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menerbitkan surat edaran bernomor 300.2/336/BPBD.II yang mewajibkan pelaku usaha dan perbankan di wilayahnya menyiapkan masker bagi seluruh pekerja. Imbauan ini keluar sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Bupati Bulungan Syarwani menyatakan kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari surat edaran sebelumnya, nomor 300.2.3/318/BPBD I, yang mengatur penggunaan masker saat kondisi kabut asap melanda.
Masker N95 Wajib untuk Pekerja di Area Terbuka
Perusahaan diminta menyediakan masker yang mampu menyaring partikel halus, khususnya tipe N95 atau setara. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh karyawan, terutama mereka yang bertugas di ruang terbuka atau memiliki risiko tinggi terpapar kabut asap.
Selain untuk internal perusahaan, pengelola usaha juga diminta menyiapkan masker cadangan yang bisa dibagikan kepada masyarakat atau pengunjung yang datang tanpa pelindung pernapasan.
"Menyediakan masker cadangan yang dapat dibagikan kepada masyarakat/pengunjung yang datang ke lokasi usaha namun tidak menggunakan masker, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekitar," kata Syarwani di Tanjung Selor, Kamis.
Perusahaan Diminta Batasi Aktivitas Luar Ruangan
Surat edaran itu tidak hanya mengatur soal penyediaan alat pelindung diri. Pelaku usaha juga diimbau membatasi atau mengurangi pekerjaan di luar ruangan saat kabut asap memasuki kategori pekat atau tidak sehat.
Pengelola tempat kerja wajib menyediakan ruangan tertutup dengan sirkulasi udara yang baik bagi karyawan. Seluruh pekerja diharuskan memakai masker dengan benar selama beraktivitas, terutama ketika kualitas udara memburuk.
Cegah Karhutla di Areal Kerja Masing-masing
Pemkab Bulungan menegaskan agar pelaku usaha tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah operasional mereka. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus rantai penyebab kabut asap yang selama ini merugikan kesehatan warga.
Perusahaan dan perbankan juga diminta menunjuk penanggung jawab internal yang bertugas memantau perkembangan kualitas udara serta mengoordinasikan langkah antisipasi di lingkungan tempat usaha.
"Kita juga mengimbau agar turut serta mendukung upaya pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran di areal kerja/usaha masing-masing," ujar Syarwani.
Kualitas Udara Tanjung Selor Kategori Tidak Sehat
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tanjung Harapan mencatat konsentrasi partikel di Tanjung Selor mencapai 57,9 mikrogram per meter kubik per Kamis pukul 13.00 WITA. Berdasarkan standar BMKG, angka tersebut menempatkan kualitas udara di wilayah ini pada kategori tidak sehat.
Pemkab Bulungan meminta setiap penanggung jawab di lingkungan usaha melaporkan kegiatan tindak lanjut atas surat edaran ini kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulungan.
"Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pelaku usaha dan perbankan untuk melaksanakan imbauan ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Syarwani.