TARAKAN — PERADI SAI Kalimantan Utara memperluas akses pendidikan profesi hukum dengan menggandeng Sentra Layanan Universitas Terbuka (UT) Paguntaka Tarakan. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) digelar di Gedung Universitas Terbuka Tarakan, Senin (24/8/2026), disaksikan langsung oleh Guru Besar UT Prof. Dr. Maximus Gorky Sembiring, M.Sc., serta pimpinan UT Tarakan Rini Martha, S.H., M.H., dan Jeji Muhammad Najib, S.Kom., M.M.
Ketua PERADI SAI Kaltara, SN. Montonglayuk, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebut PKPA adalah gerbang utama untuk mencetak advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga kuat secara moral dan etika.
PKPA Bukan Sekadar Syarat Formal Menjadi Advokat
Montonglayuk mengingatkan para calon advokat agar tidak memandang PKPA hanya sebagai kewajiban birokrasi. Menurutnya, proses pendidikan ini justru menjadi fondasi karakter seorang penegak hukum.
“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan menjadi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, etika profesi, dan kompetensi. Kami mengajak para Sarjana Hukum di Kalimantan Utara maupun daerah lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftar karena kuota peserta terbatas,” ujarnya.
Advokat Pilar Kelima yang Menjaga Keseimbangan Hukum
Ia menekankan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan nasional. Bersama kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, advokat merupakan bagian tak terpisahkan dari Catur Wangsa Penegak Hukum.
“Advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama polisi, jaksa dan hakim. Keempatnya memiliki peran yang saling melengkapi. Tanpa advokat, penegakan hukum akan pincang karena masyarakat membutuhkan pembelaan dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” tegas Montonglayuk.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses penyidikan, penuntutan, atau putusan pengadilan. Hak warga negara untuk mendapat pendampingan hukum adalah bagian penting yang tidak boleh hilang dari proses tersebut.
Pendaftaran Dibuka hingga 30 September 2026
Setelah penandatanganan MoU, PERADI SAI Kaltara langsung membuka pendaftaran PKPA. Kuota peserta dibatasi, sehingga calon pendaftar diimbau untuk segera mengamankan kursi.
Kerja sama dengan UT Paguntaka Tarakan merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya PERADI SAI Kaltara menjalin kemitraan dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT). MoU dengan UBT ditandatangani pada Senin (27/7/2026) dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
Dengan hadirnya dua perguruan tinggi mitra ini, jalur menuju profesi advokat di Kalimantan Utara kini semakin terbuka lebar. Para sarjana hukum dari berbagai daerah tidak perlu lagi menempuh pendidikan profesi jauh ke luar provinsi.
“Yang kita bangun bukan hanya jumlah advokat, tetapi kualitas advokat. Kita ingin melahirkan advokat yang menguasai hukum, memahami etika profesi, memiliki integritas dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Montonglayuk.