Pencarian

1.062 Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 • 13:22:01 WIB
1.062 Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Bebas
narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi kemerdekaan pada HUT ke-80 RI, dengan 11 orang di antaranya langsung bebas.

TARAKAN — Pemberian remisi ini menjadi momen kedua kalinya dalam dua tahun terakhir dengan jumlah penerima yang meningkat signifikan. Pada HUT ke-80 RI tahun lalu, tercatat 922 warga binaan yang menerima remisi, dan kini angkanya bertambah menjadi 1.062 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Besaran Remisi dan Kategori Penerima

Pengurangan masa pidana yang diperoleh warga binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan. Dari total penerima, 1.040 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sementara 22 orang lainnya menerima RU II.

Dari 22 penerima RU II tersebut, sebanyak 11 narapidana dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke keluarga. Namun, 11 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider) sebelum benar-benar menghirup udara bebas.

Syarat Substantif dan Administratif yang Harus Dipenuhi

Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik syarat substantif maupun administratif. Jupri menegaskan bahwa mereka telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Remisi merupakan pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan," kata Jupri di Tarakan, Selasa (18/8).

Harapan agar Warga Binaan Menjadi Pribadi Lebih Baik

Jupri berharap pemberian remisi ini mampu memotivasi para narapidana untuk terus berbuat baik dan mengoreksi diri. Ia juga menekankan pentingnya penguatan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di tengah proses pembinaan.

"Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air," ujarnya.

Pesan Khusus untuk 11 Narapidana yang Bebas

Kepada 11 narapidana yang dinyatakan langsung bebas, Jupri menyampaikan pesan agar mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan hal-hal baik yang didapat selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

"Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat," kata Jupri.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak narapidana yang dijamin negara. Landasan hukumnya diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas aturan sebelumnya mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltara.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks