NUNUKAN — Sebanyak 967 dari 1.003 narapidana di Lapas Kelas IIB Nunukan menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Angka ini setara dengan 95,83 persen dari total narapidana yang ada di lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
13 WBP Langsung Bebas, 4 Masih Jalani Subsider
Dari total penerima remisi, 17 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Namun, hanya 13 orang yang bisa meninggalkan lapas hari ini, sementara empat lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
Empat penerima RU II yang belum bebas itu terdiri dari tiga narapidana kasus narkotika dan satu narapidana perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka baru akan keluar setelah kewajiban subsidernya selesai.
Besaran Remisi: 1 hingga 6 Bulan
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 103 orang mendapat remisi satu bulan, 154 orang dua bulan, 269 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 93 orang mendapat remisi enam bulan.
Total penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan per 17 Agustus 2026 mencapai 1.127 orang. Jumlah itu terdiri dari 124 tahanan dan 1.003 narapidana.
Didominasi Kasus Narkotika
Berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 637 orang atau 63,50 persen. Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen, dan perkara pencurian sebanyak 83 orang. Selebihnya tersebar pada berbagai klasifikasi tindak pidana lainnya.
Donny berpesan kepada 13 warga binaan yang langsung bebas agar tidak mengulangi perbuatannya. "Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum," pesannya.
Pemberian remisi pada momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.