Pencarian

Otorita IKN Buka Istana Wakil Presiden untuk Umum Selama Tiga Hari, Ini Syarat dan Larangannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 08:40:02 WIB
Otorita IKN Buka Istana Wakil Presiden untuk Umum Selama Tiga Hari, Ini Syarat dan Larangannya
Publik mengunjungi area Istana Wakil Presiden IKN pada pembukaan perdana, 15–17 Agustus 2026.

KALIMANTAN UTARA — Otorita IKN resmi mengumumkan pembukaan Istana Wakil Presiden untuk kunjungan umum pada Jumat (14/8) melalui akun Instagram resminya. Kegiatan ini menjadi kesempatan perdana bagi publik untuk melihat langsung area dan suasana di lingkungan kantor Wakil Presiden yang berada di kawasan inti pemerintahan IKN.

Dalam unggahan tersebut, Otorita IKN menyatakan kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melihat langsung area dan suasana di lingkungan Istana Wakil Presiden," bunyi keterangan resmi Otorita IKN.

Aturan Berpakaian dan Area Terlarang bagi Pengunjung

Panitia menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi pengunjung. Setiap orang hanya diperkenankan berada di area kunjungan yang telah disediakan dan dilarang memasuki area terbatas lainnya tanpa izin resmi dari petugas.

Untuk berpakaian, pengunjung diwajibkan mengenakan atasan lengan panjang berkerah, celana atau rok panjang yang menutupi lutut, serta sepatu tertutup. Pakaian yang dikenakan tidak boleh terbuka. Otorita IKN juga mengatur ketentuan dokumentasi—foto dan video hanya boleh diambil di lokasi yang telah diizinkan oleh petugas.

Dua Belas Larangan yang Berlaku Selama Kunjungan

Otorita IKN merinci larangan yang berlaku bagi seluruh pengunjung Istana Wapres IKN selama periode pembukaan. Aturan ini bersifat mengikat dan pengunjung wajib mematuhi seluruh arahan petugas di lapangan.

  • Membawa senjata api atau senjata tajam
  • Membawa narkotika dan obat terlarang
  • Merokok atau menggunakan vape
  • Melakukan tindakan asusila
  • Mengenakan kaos atau t-shirt tanpa lengan
  • Mengenakan celana pendek, rok mini, dan jeans
  • Mengenakan sandal
  • Membuat kegaduhan
  • Melakukan vandalisme
  • Membawa makanan dan minuman
  • Menerbangkan drone
  • Membawa hewan peliharaan

Momen Uji Coba Fasilitas Jelang Perpindahan ASN

Pembukaan Istana Wapres untuk publik ini menjadi momen penting bagi pemerintah untuk menguji kesiapan operasional kawasan IKN. Selain sebagai ajang edukasi bagi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi simulasi pengelolaan pengunjung di lingkungan istana kepresidenan.

Sebelumnya, kawasan IKN telah mulai beroperasi secara bertahap. Pembukaan area istana untuk umum diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk melihat langsung progres pembangunan ibu kota baru, sekaligus memeriahkan perayaan kemerdekaan di tanah air.

Bagi masyarakat yang berminat, kunjungan dapat dilakukan pada 15–17 Agustus 2026 mulai pukul 10.00–17.00 WITA. Seluruh ketentuan yang berlaku bersifat wajib dan mengikat demi menjaga keamanan serta kenyamanan bersama selama berada di lingkungan Istana Wakil Presiden.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks