Pencarian

Pemprov Kaltara Siapkan Skema Honorarium untuk Atasi Kekurangan Guru SLB Nunukan, Gunakan Dana BOSP dan BOSDA

Minggu, 02 Agustus 2026 • 21:23:31 WIB
Pemprov Kaltara Siapkan Skema Honorarium untuk Atasi Kekurangan Guru SLB Nunukan, Gunakan Dana BOSP dan BOSDA
Plt Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, menyampaikan skema honorarium guru melalui dana BOSP dan BOSDA untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di SLB Negeri Nunukan.

NUNUKAN — Kekurangan tenaga pendidik di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Nunukan menjadi salah satu persoalan serius yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kondisi ini terjadi seiring berkurangnya guru aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus tetap harus dipenuhi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, S.Pd., M.Si., mengakui persoalan ini tidak hanya terjadi di SLB Negeri Nunukan. Beberapa satuan pendidikan lain di bawah kewenangan provinsi juga menghadapi kondisi serupa.

"Permasalahan kekurangan guru ini tidak hanya terjadi di SLB Negeri Nunukan. Ada beberapa satuan pendidikan lain yang menghadapi kondisi serupa karena jumlah guru ASN terus berkurang akibat memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan pembelajaran tetap harus dipenuhi," ujar Hasanuddin.

Aturan Pengangkatan Tenaga Non-ASN Masih Tertutup

Pemerintah daerah saat ini belum dapat melakukan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi kekosongan tersebut. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran tahun 2025 sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Kaltara mengenai penegasan pengangkatan tenaga non-ASN.

"Aturannya sudah jelas, OPD termasuk satuan pendidikan belum diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN. Karena itu, langkah yang dilakukan harus tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Skema Sementara: Manfaatkan Dana Operasional Pendidikan

Keterbatasan ini tidak bisa dibiarkan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan. Pemprov Kaltara menyiapkan skema sementara melalui dukungan pembiayaan honorarium guru dengan memanfaatkan dana operasional pendidikan.

Sumber pembiayaan tersebut dapat berasal dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari APBN, serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD Provinsi Kaltara.

"Untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, pemerintah provinsi memberikan fasilitasi agar pembayaran honorarium guru dapat dilakukan melalui dukungan dana operasional pendidikan sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi langkah sementara sambil menunggu pemenuhan kebutuhan guru melalui mekanisme ASN," jelas Hasanuddin.

Dasar Hukum dan Batasan Penggunaan Dana BOSP

Penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honorarium telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut, sekolah diberikan ruang menggunakan maksimal 20 persen dana BOSP untuk pembayaran honorarium guru.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan administrasi yang berlaku. Hasanuddin menegaskan, penggunaan dana ini bukan sebagai pengganti kebijakan pemenuhan guru ASN, melainkan solusi sementara untuk membantu sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

"Pelaksanaannya tetap harus memenuhi persyaratan administrasi. Tidak semua penggunaan dana bisa dilakukan tanpa ketentuan, sehingga sekolah harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Skema ini nantinya juga akan diterapkan di SLB Negeri Nunukan untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga guru," pungkas Hasanuddin.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: headlinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks