TARAKAN — Polemik penutupan lima dapur SPPG di Kota Tarakan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Korwil setempat. Dewi, Koordinator Wilayah SPPG Tarakan, menegaskan bahwa status suspend yang menimpa lima unit dapur sepenuhnya merupakan keputusan manajemen pusat, bukan hasil penilaian sepihak dari pengawas daerah.
Penegasan ini disampaikan Dewi dalam RDP yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Sabtu (18/7/26). Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II serta Komisi III DPRD, Ketua Yayasan Mitra MBG, dan para Kepala SPPG se-Kota Tarakan.
Tugas Korwil Hanya Melaporkan, Bukan Mengeksekusi
Dewi menjelaskan, fungsi utama Korwil SPPG di tingkat daerah adalah sebagai pengawas lapangan dan perpanjangan tangan pusat untuk pelaporan. Pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan operasional, termasuk menutup dapur.
"Kita kan sebagai pengawas pasti ngecek ke dapur. Dari dapur, kita cek apa yang harus dilaporkan karena tugas kita cuma melaporkan. Untuk berjalan atau tidak berjalannya dapur itu bukan kewenangan kami," ujar Dewi kepada awak media seusai rapat.
Laporan Khusus Bukan Satu-satunya Alasan Penutupan
Ia juga meluruskan anggapan publik yang menyebut penutupan lima dapur semata-mata akibat Laporan Khusus (Lapsus) yang diterbitkan Korwil. Menurut Dewi, hampir semua kepala SPPG, termasuk yang operasionalnya berjalan normal, pernah menyampaikan Lapsus jika menemukan kendala teknis.
"Kalau dasarnya penutupan karena Lapsus, tidak juga. Itu berdasarkan keputusan pusat. Semua kepala SPPG bahkan yang sudah jalan pun, ada yang menyampaikan Lapsus. Sekali lagi, yang membuat keputusan adalah pusat, kita di bawah cuma melaporkan," tegasnya.
Lima Dapur Disuspend, Fokus Perbaikan pada Sanitasi
Lima dapur SPPG yang saat ini dihentikan operasionalnya sementara meliputi Juata Kerikil 2, Karang Harapan, Pamusian 1, Pamusian 4, dan Pamusian 5. Dewi mengonfirmasi, pembenahan fasilitas dapur menjadi fokus utama pemeriksaan tim pusat.
Salah satu poin krusial yang harus segera dipenuhi pengelola adalah kelayakan infrastruktur sanitasi, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Statusnya suspend sementara. Dasarnya adalah pengecekan dari pusat mengenai apa saja yang perlu dilengkapi, salah satunya adalah IPAL. Semua terkait pemenuhan standar fasilitas dapur," imbuhnya.
Kapan Lima Dapur Bisa Beroperasi Kembali?
Pihak Korwil menyatakan, pembukaan kembali kelima dapur sangat bergantung pada kecepatan perbaikan teknis yang dilakukan mitra di lapangan. Korwil berkomitmen untuk segera meneruskan setiap progres perbaikan ke tingkat pusat agar verifikasi dapat dilakukan.
"Menutup dan membuka kembali itu bukan wewenang kami, melainkan keputusan pusat. Tugas kami sekarang melaporkan apa saja perbaikan yang diminta sebelumnya. Nah, jika nanti pusat menilai perbaikan sudah cukup, barulah instruksi untuk dibuka kembali akan diturunkan," pungkas Dewi.