Pencarian

Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun, Polri Bidik Dua Perusahaan

Senin, 06 Juli 2026 • 23:46:02 WIB
Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun, Polri Bidik Dua Perusahaan
Penyidik Polri tingkatkan status kasus korupsi batu bara PLTU ke tahap penyidikan.

KALIMANTAN UTARA — Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PLTU ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan dokumen.

Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Kakortastipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sementara ditaksir mencapai Rp5 triliun. Angka tersebut masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Modus Manipulasi Kualitas dan Kuantitas

Direktur Tindak Pidana Kortastipikor, Brigjen Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, membeberkan sejumlah modus operandi yang ditemukan penyidik. Praktik curang itu melibatkan dua perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.

"Hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya," jelas Brigjen Roberthus.

Penyimpangan ini diduga berlangsung dalam kurun waktu delapan tahun, sejak 2018 hingga 2026. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pasokan listrik ke masyarakat.

Dampak ke Masyarakat: Pemadaman Bergilir

Kortas Tipikor Polri sebelumnya mengungkap bahwa praktik korupsi dalam pengadaan batu bara ini menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah. Pasokan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi mengganggu kinerja pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun disebut sebagai angka sementara yang bisa bertambah setelah BPK melakukan audit forensik secara menyeluruh.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks