TARAKAN — Persoalan transportasi online di Kalimantan Utara belum tuntas meski pemerintah telah menerapkan kebijakan komisi maksimal delapan persen bagi pengemudi ojek online. SePOI Kaltara mencatat setidaknya ada dua persoalan besar yang harus segera dibenahi.
Tarif Hemat Dinilai Langgar Regulasi dan Tekan Pendapatan
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, menegaskan bahwa program tarif hemat menjadi tuntutan utama yang sejak lama disuarakan para pengemudi untuk dihapuskan. Menurutnya, skema tersebut tidak hanya menekan pendapatan mitra, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 beserta perubahannya dalam KP 1001 Tahun 2019.
"Sejak awal kami meminta program layanan tarif hemat ini dihapus. Pertama, itu melanggar regulasi. Kedua, pendapatan kami tidak layak jika menggunakan tarif hemat, apalagi melihat biaya operasional dan biaya hidup yang sangat tinggi di Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan yang memiliki UMK terbesar," katanya, Kamis (2/7).
Pengemudi Taksi Online Belum Nikmati Komisi 8 Persen
Setelah kebijakan komisi delapan persen diberlakukan bagi pengemudi ojek online, kini muncul ketidakpuasan dari kalangan pengemudi taksi online. Hingga saat ini, mereka belum menikmati kebijakan yang sama. Misyadi mengungkapkan, pengurus SePOI di tingkat pusat bersama komunitas pengemudi taksi online telah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 7 Juli mendatang.
"Pengurus SePOI di tingkat pusat telah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta. Teman-teman taksi online sangat mengeluh. Rencananya pada 7 Juli nanti sekitar 10 ribu pengemudi taksi online akan turun ke jalan menuju Istana Negara," ujarnya.
Siap Turun ke Jalan Jika Diinstruksikan Pusat
Misyadi menegaskan, SePOI Kaltara masih menunggu arahan dari pengurus pusat terkait kemungkinan pelaksanaan aksi di daerah. Namun apabila instruksi diterbitkan, pihaknya siap bergabung untuk menyuarakan tuntutan para pengemudi.
"Kalau kami di Kaltara sampai hari ini masih menunggu instruksi dari pengurus pusat di Jakarta. Kalau memang harus turun ke jalan, kami siap menyuarakan kembali apa yang menjadi hak-hak para pengemudi online," tegasnya.
Harapan agar Aturan Turunan Perpres 27/2026 Segera Rampung
Misyadi berharap pemerintah segera merampungkan seluruh aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Hal ini dinilai krusial agar kebijakan penurunan komisi tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengemudi transportasi online.
"Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sehingga kebijakan penurunan komisi benar-benar memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat," pungkasnya.