KALIMANTAN UTARA — Sejak Rabu (1/7), pemilik sepeda motor di NTT yang belum melunasi pajak kendaraannya tidak lagi bisa membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) NTT akan memasang stiker merah pada kendaraan yang menunggak, sementara kendaraan patuh pajak mendapat stiker biru sebagai tanda lolos verifikasi.
Mengapa Akses BBM Subsidi Dikaitkan dengan Pajak Daerah?
Gubernur NTT Melki Laka Lena telah menandatangani aturan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, Dr. Rolland E. Fanggidae mengingatkan bahwa pajak kendaraan adalah penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari Antara.
Risiko Salah Sasaran pada Masyarakat Ekonomi Lemah
Rolland menyoroti potensi dampak paling besar justru dirasakan kelompok rentan. Menurutnya, penunggak pajak belum tentu tidak mau membayar, melainkan sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses BBM subsidi ditutup, mereka yang paling membutuhkan perlindungan justru paling terdampak.
Mayoritas masyarakat NTT menggantungkan hidup pada sepeda motor sebagai alat transportasi utama—mulai dari pengemudi ojek, pedagang kecil, petani, hingga nelayan. Apabila mereka dipaksa beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional naik drastis dan berpotensi menggerus pendapatan usaha mikro yang selama ini didukung program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Potensi Munculnya Pengecer dan Gangguan Program BBM Satu Harga
Rolland juga memperingatkan efek bumerang dari kebijakan ini. Pembatasan di SPBU resmi justru bisa mendorong masyarakat membeli BBM dari pengecer atau Pertamini dengan harga lebih mahal. Hal ini dikhawatirkan mengganggu implementasi program BBM Satu Harga yang menjadi strategi pemerintah untuk menjamin kesetaraan harga energi hingga ke wilayah terpencil.
Selain itu, pengawasan di SPBU membutuhkan penempatan petugas Samsat dan kepolisian secara terus-menerus. Di wilayah kepulauan seperti NTT, biaya operasionalnya tidak sedikit.
Pendekatan Alternatif yang Lebih Adil
Alih-alih menggunakan kebijakan pembatasan, Rolland mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan yang mempermudah kepatuhan masyarakat. Ia mempertanyakan apakah manfaat fiskal dari kebijakan ini sebanding dengan potensi dampak sosial dan ekonomi yang muncul.
"Dampaknya terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah belum tentu signifikan, sementara potensi dampak sosial dan ekonomi yang muncul bisa jauh lebih besar," tegasnya.