Pencarian

Pemkab Malinau dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Penanganan Sengketa Lahan hingga Investasi

Selasa, 30 Juni 2026 • 00:23:01 WIB
Pemkab Malinau dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Penanganan Sengketa Lahan hingga Investasi
Bupati Malinau dan Kepala Kejari Malinau menandatangani nota kesepahaman penanganan sengketa lahan dan investasi.

MALINAU — Nota kesepahaman diteken langsung oleh Bupati Malinau Wempi W Mawa dan Kepala Kejari Malinau di Ruang Intulun Kantor Bupati, Selasa (30/6/2026). Bupati menekankan agar dokumen itu tidak sekadar seremoni, melainkan harus ditindaklanjuti dengan program kerja nyata di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Empat Persoalan Hukum yang Jadi Prioritas

Dalam sambutannya, Wempi menyoroti empat tantangan hukum utama yang masih membayangi Malinau: sengketa kepemilikan lahan, investasi yang terbentur regulasi, status kawasan hutan, serta pengakuan terhadap masyarakat adat. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus ini tidak bisa hanya merujuk pada hukum positif, tetapi juga harus mengakomodasi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

“Kita membutuhkan kepastian hukum bagi semua pihak. Di satu sisi kita membutuhkan investasi untuk pembangunan daerah, tetapi di sisi lain kita juga harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menguasai wilayah tertentu,” ujar Wempi.

Proyek Infrastruktur Sering Terhambat Regulasi

Bupati memberikan contoh konkret: sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, jaringan listrik, dan penyediaan air bersih kerap mengalami kendala perizinan dan persoalan kawasan hutan. Padahal, seluruh fasilitas itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Malinau. Konflik kepemilikan lahan, lanjutnya, kerap muncul akibat perbedaan antara ketentuan hukum negara dengan pengakuan hukum adat, bahkan bisa memicu sengketa antarwarga dan antardesa.

Jaksa Pengacara Negara Akan Dilibatkan

Wempi mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dan Kejari Malinau yang selama ini telah memberikan pendampingan hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan itu dinilai krusial dalam penyusunan kebijakan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan meminimalkan potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Ke depan, Bupati mendorong agar setiap perangkat daerah membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan. Dengan begitu, pendampingan hukum bisa berjalan lebih teknis, terarah, dan berkelanjutan. Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum perdata dan tata usaha negara.

“Melalui sinergi ini kita berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembangunan dapat berjalan, investasi tetap terjaga, dan hak-hak masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pembawakabar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks