Pencarian

Polres Tarakan Tetapkan HS Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Siap Hadapi Sidang Praperadilan di PN Tarakan

Kamis, 25 Juni 2026 • 22:32:31 WIB
Polres Tarakan Tetapkan HS Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Siap Hadapi Sidang Praperadilan di PN Tarakan
Polres Tarakan menetapkan HS sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

TARAKAN — Polemik hukum penetapan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan atau penipuan memasuki babak baru. Polres Tarakan memastikan seluruh tahapan proses hukum yang berujung pada status tersangka terhadap HS telah sesuai prosedur dan siap diuji di sidang praperadilan.

Polres Siap Hadapi Sidang Praperadilan

Pihak kepolisian menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum HS di Pengadilan Negeri Tarakan. Proses praperadilan ini menjadi mekanisme hukum bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik.

"Kami sudah mempersiapkan seluruh alat bukti dan dasar hukum yang kuat. Penetapan HS sebagai tersangka sudah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang cukup," ujar perwakilan Polres Tarakan.

Dasar Penetapan Tersangka: Dua Pasal Berlapis

HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan atau penipuan. Penyidik menjerat HS dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut disangkakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Polres menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Fakta Singkat Kasus HS

  • HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP
  • Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Tarakan
  • Polres Tarakan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan

Apa Itu Praperadilan dan Bagaimana Dampaknya?

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, atau penangkapan. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka HS bisa gugur dan penyidikan harus dihentikan.

Namun, jika ditolak, status HS sebagai tersangka tetap sah dan proses hukum lanjutan, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan, akan berjalan. Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian bagi kekuatan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Tarakan.

Perkembangan sidang praperadilan kasus ini akan menjadi perhatian publik Tarakan, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum di kota tersebut.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radartarakan.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks