KALIMANTAN UTARA — “Masih ditelusuri (besaran setoran per titik SPPG),” ujar Anang di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Ia menegaskan pihaknya belum bisa membuka detail modus operandi para tersangka. Menurut Anang, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menjaring kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” tuturnya.
Perintah Cari Mitra hingga Akses Verifikator Internal BGN
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Sony menerima uang dari orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri. Uang itu diduga hasil pengaturan titik-titik SPPG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, Asep ditugaskan Sony untuk mencari mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony juga memberikan akses internal BGN kepada Asep sehingga mampu mengintervensi verifikator mitra MBG dan membatalkan persetujuan SPPG yang sudah berjalan.
Lima Tersangka dan Modus Mark Up Pengadaan
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan juga tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Selain itu, ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang. Kerugian negara diperkirakan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.