KALIMANTAN UTARA — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para tersangka panik saat lembaga antirasuah mulai menyelidiki perkara ini. Kepanikan itu mendorong mereka menarik dana dari sejumlah rekening secara bertahap, lalu membelikan kepingan emas. "Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita," kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Transaksi Properti dengan Kepingan Emas Dinilai Tidak Lazim
Setyo menyebut transaksi jual-beli rumah menggunakan emas batangan sangat tidak wajar. Ia menegaskan, transaksi properti pada umumnya dilakukan melalui mekanisme perbankan dengan mata uang rupiah. "Transfer dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," ujarnya.
Modus ini dinilai sebagai upaya para tersangka untuk menyamarkan asal-usul uang hasil korupsi. KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah yang dibeli dengan emas tersebut, sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Delapan Tersangka dan Jerat Pasal yang Disangkakan
Penyidik KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim yang saat ini menjabat Wamen Imipas, ada Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Silmy Karim dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tipikor terkait pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi atau penerimaan lainnya.
Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian terkait dengan pengurusan izin tinggal di Ditjen Imigrasi. KPK menduga para tersangka secara sistematis meminta sejumlah uang kepada WNA yang mengajukan perpanjangan atau alih status izin tinggal.
Nominal uang yang dikumpulkan diduga mencapai miliaran rupiah dan sebagian digunakan untuk membeli aset, termasuk properti dan logam mulia. KPK masih terus mendalami aliran dana dan mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan tersangka baru.
Status Hukum dan Tindak Lanjut
Seluruh tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. KPK masih mempertimbangkan kebutuhan penahanan berdasarkan kooperatifnya para pihak dan kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Penyidik juga tengah melacak aset-aset lain yang diduga hasil korupsi.
KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk melapor. Lembaga antirasuah berjanji menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini menyangkut integritas pejabat di lingkungan kementerian yang bertanggung jawab atas pelayanan publik.