Pencarian

Bupati Nunukan Terbitkan SE Nomor 47/2026, Pabrik Sawit Wajib Beli TBS Sesuai Harga Acuan Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 • 16:10:01 WIB
Bupati Nunukan Terbitkan SE Nomor 47/2026, Pabrik Sawit Wajib Beli TBS Sesuai Harga Acuan Pemerintah
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menandatangani Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 terkait harga TBS sawit.

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bupati H. Irwan Sabri resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 yang memerintahkan seluruh pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini menjadi bentuk intervensi langsung pemda untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan petani sawit di wilayah perbatasan.

Harga Acuan TBS Periode I Juni 2026

Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara, harga TBS untuk tanaman sawit berusia 10 hingga 20 tahun pada periode I Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp3.362,20 per kilogram. Angka ini menjadi acuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Nunukan.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dilarang menentukan harga secara sepihak dan diminta mengedepankan kemitraan yang transparan serta saling menguntungkan dengan para pekebun.

Alasan Pemerintah Turun Tangan

Bupati Irwan Sabri menilai petani sawit memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Ia menekankan bahwa keberlangsungan industri sawit tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi juga pada kesejahteraan para petani sebagai ujung tombak produksi.

“Petani harus mendapatkan kepastian harga yang adil. Mereka telah bekerja keras merawat kebun dan menghasilkan produksi yang menopang ekonomi daerah,” ujar Bupati Irwan Sabri.

Menurutnya, jika petani sejahtera, sektor perkebunan akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Nunukan.

Pengawasan Libatkan Camat hingga Pemerintah Desa

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Bupati meminta camat, Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), dan pemerintah desa ikut mengawasi pelaksanaan surat edaran di lapangan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan petani benar-benar merasakan manfaat dari penetapan harga yang telah disepakati.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian usaha bagi petani, menjaga stabilitas harga sawit, serta memperkuat sektor perkebunan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat perbatasan.

Bagikan
Sumber: juwata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks