Pencarian

Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi

Sabtu, 02 Mei 2026 • 13:48:28 WIB
Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi
Pansus II DPRD Kaltara membahas Raperda pemberdayaan UMKM dan koperasi secara mendalam.

Kalimantan Utara — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar pembahasan matang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Pertemuan berlangsung Selasa (28 April 2026) dengan melibatkan anggota Pansus dan tenaga ahli DPRD.

Sinkronisasi Regulasi dengan Kebijakan Nasional

Rombongan Pansus II yang dipimpin Wakil Ketua Muhammad Nasir, S.Pi., MM membahas pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Pembahasan mencakup penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Muhammad Nasir menekankan bahwa raperda yang disusun harus responsif terhadap kebutuhan lapangan. "Raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya," ujarnya.

Pansus II juga merekomendasikan revisi sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi terkini. Fleksibilitas regulasi menjadi kunci strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM di wilayah Kalimantan Utara.

Penyertaan Eksplisit Usaha Mikro dalam Raperda

Salah satu poin kritis yang ditetapkan adalah usulan penyertaan terminologi "Usaha Mikro" secara eksplisit dalam rancangan peraturan. Langkah ini diharapkan memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha.

Dengan menyertakan usaha mikro secara khusus, pemerintah dapat memfasilitasi akses legalitas dan mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif. Strategi ini dianggap penting untuk meningkatkan daya saing ekonomi lokal dalam skala yang lebih luas.

Program Unggulan Pengembangan Kewirausahaan

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur menginformasikan berbagai program yang telah berjalan efektif di wilayah urban seperti Samarinda dan Balikpapan. Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, dan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan ekosistem UMKM melalui dukungan berkelanjutan. Pengalaman implementasi di daerah-daerah tersebut dapat menjadi referensi bagi Kalimantan Utara dalam merancang strategi yang sesuai dengan kondisi lokal.

Komitmen Efektivitas hingga Tingkat Kabupaten

Muhammad Nasir menekankan komitmen Pansus II dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. "Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota," tegasnya.

Pansus II optimistis bahwa melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, didukung anggaran memadai, raperda ini akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. Proses legislasi ini mencerminkan respons nyata terhadap kebutuhan ekonomi kerakyatan yang dinamis.

Bagikan
Sumber: fokusborneo.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks