KALIMANTAN UTARA — Ombudsman RI menemukan pengawasan terhadap korporasi pemegang izin lahan kehutanan berhenti setelah izin diterbitkan. Perusahaan sawit disebut memakai kawasan hutan tanpa audit berkala dan batas waktu pengembalian lahan ke negara, sehingga karhutla berulang tiap tahun.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyatakan sebagian besar wilayah yang terbakar dalam bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan kawasan lahan kehutanan. Persoalan intinya bukan pada izin yang diberikan, melainkan tidak adanya audit berkala yang dijalankan ketat oleh instansi berwenang terhadap para pemegang izin pemanfaatan lahan.
Fikri menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Pengawasan terhadap korporasi pengguna kawasan hutan, menurut dia, sering terhenti begitu izin diterbitkan.
Ombudsman mencatat perusahaan kerap melampaui batasan operasional yang diizinkan tanpa evaluasi berkala yang jelas. Tidak ada mekanisme yang memastikan luas lahan dan masa berlaku izin dicek ulang di lapangan.
"Yang kami pahami sekarang, apabila perusahaan itu sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi, batasan auditnya sudah tidak ada, kemudian dipakai seumur hidup. Nah, ini adalah bagian dari tata kelola yang menurut kami agak amburadul soal kehutanan ini," tegas Fikri.
Dia menambahkan, lahan sawit berskala besar banyak yang berdiri di atas kawasan hutan. Kawasan itu semestinya diawasi, diaudit berkala, dan memiliki batas tahun pengembalian kepada negara.
"Padahal untuk semua lahan sawit-sawit itu kan menggunakan lahan kehutanan, yang notabenenya harus diawasi, diaudit berkala, ada batasan berapa tahun kemudian itu harus dikembalikan kepada negara, dan ini kan nggak ada, inilah kemudian yang terjadi sekarang ini," kata Fikri secara online dalam konferensi pers tersebut.
Ombudsman mendesak tata kelola sumber daya kehutanan, sistem perizinan, hingga penegakan hukum di sektor lingkungan dan kehutanan diperkuat. Pemerintah pusat dan daerah diminta tidak bersikap reaktif saat karhutla terjadi, tetapi aktif melakukan pengawasan terpadu.
Fikri merinci tiga hal yang harus masuk dalam audit berkala terhadap pemegang izin:
"Maka harus ada audit berkala kepada mereka adalah soal pertama adalah penggunaan lahan. Kemudian yang berikutnya adalah batasan penggunaan lahan, baik luasannya maupun batasan tahunnya," ujar Fikri.
Tanpa audit berkala, negara dan masyarakat menanggung kerugian paling besar setiap kali karhutla melanda. Nilai kerugian itu muncul dalam bentuk biaya pemadaman, gangguan kesehatan akibat kabut asap, terganggunya penerbangan, hingga kerusakan ekosistem gambut yang butuh puluhan tahun untuk pulih.
Temuan Ombudsman ini melengkapi rangkaian persoalan tata kelola perkebunan sawit yang sebelumnya juga disorot soal legalitas lahan dan tumpang tindih izin. Bagi pelaku usaha di sektor sawit dan kehutanan, penguatan audit berkala berarti beban kepatuhan baru: perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi penggunaan lahan dan siap menghadapi evaluasi periodik, bukan sekadar mengantongi izin di awal.
Ombudsman belum memerinci berapa jumlah perusahaan yang diperiksa maupun instansi mana yang paling banyak lalai dalam pengawasan. Rekomendasi resmi kepada kementerian dan pemerintah daerah dijadwalkan menyusul hasil pemeriksaan penuh.