TANA TIDUNG — Korban bernama Sulfahmi dan Danil Wahyu itu bekerja sebagai helper unit ekskavator di bawah PT Karya Teknik Kontraktor (KTK), subkontraktor PT TUM. Keduanya ditemukan setelah rekan kerja dan keluarga melakukan pencarian ke lokasi alat berat karena korban tak kunjung kembali ke mess.
Di lokasi, saksi hanya menemukan sepeda motor korban terparkir. Unit ekskavator ditemukan sudah tenggelam dan terbalik. Tim Reskrim masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja tersebut.
Peristiwa bermula Jumat (30/10/26) sekitar pukul 17.00 Wita, saat kedua korban selesai bekerja dan kembali ke mess karyawan PT KTK. Sekitar pukul 20.00 Wita, mereka kembali ke lokasi alat berat di Site Intan PT TUM untuk mengisikan BBM pada unit ekskavator.
Pengisian itu merupakan prosedur rutin sebagai persiapan kerja keesokan harinya, Sabtu (31/10/26). Hingga pukul 23.00 Wita, keduanya tidak kunjung kembali ke mess.
Rekan kerja bersama pihak keluarga korban lantas berinisiatif mencari ke lokasi alat berat. Pencarian itu berakhir dengan temuan ekskavator yang tenggelam.
Ketua PURT DPD RI Hasan Basri menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Danil dan Sulfahmi. Senator asal Kaltara itu meminta perusahaan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pekerja.
"Pertama, kami meminta kepada pihak perusahaan, baik pemilik perusahaan PT TUM maupun kontraktornya (PT KTK), untuk betul-betul memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seluruh pekerja. SOP dalam setiap kegiatan harus diterapkan secara ketat, khususnya di area perkebunan kelapa sawit ini," tegas Hasan Basri.
Hasan Basri menekankan perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas hak-hak korban sesuai regulasi ketenagakerjaan. Tanggung jawab itu mencakup penanganan jenazah hingga pemberian santunan duka.
Hasan Basri secara khusus menyoroti aktivitas pengecekan dan pengisian BBM alat berat yang dilakukan pada malam hari. Menurutnya, hal tersebut perlu dievaluasi menyeluruh.
"Perusahaan harus melakukan evaluasi total agar kasus kecelakaan kerja seperti ini tidak terulang kembali. Berdasarkan informasi, kegiatan pengecekan alat dilakukan malam hari. Perusahaan harus memperketat aturan apakah kegiatan di malam hari tersebut secara aturan diperbolehkan atau tidak? Harus ada jam kerja yang disepakati bersama dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Hasan Basri mendesak aparat keamanan turun tangan menyelidiki legalitas dan kepatuhan prosedur di area kerja tersebut. Ia meminta penyelidikan menyeluruh terhadap proses perizinan PT TUM maupun subkontraktornya.
"Kami meminta pihak aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, baik terhadap proses perizinan PT TUM maupun subkontraktornya, agar ada kepastian hukum dan insiden serupa tidak terulang," pungkasnya.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah setempat dan instansi terkait aktif melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.