TARAKAN — Aktivitas anak-anak yang berjualan sebagai pedagang asongan di ruang publik Kota Tarakan masih kerap dijumpai. Mulai dari perempatan jalan, kawasan warung makan, hingga area kafe, mereka terlihat menawarkan dagangan kepada pengunjung dan pengendara.
Satpol PP Tarakan mengaku tidak tinggal diam. Opniel Sangka menuturkan bahwa jajarannya menjalankan patroli setiap hari, menyasar empat kecamatan sekaligus wilayah sekitar kantor Satpol PP. Kegiatan ini dilakukan pada pagi hingga malam hari.
"Dalam kegiatan harian kami melakukan patroli. Ketika kami temui anak-anak sedang berjualan, pasti kami amankan," ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Berbeda dengan penertiban pedagang kaki lima pada umumnya, penanganan anak asongan tidak dilakukan dengan cara menggusur. Opniel menegaskan bahwa ketika patroli menemukan anak-anak tengah berjualan, mereka akan langsung diamankan dan dibawa ke kantor.
"Untuk penertiban secara langsung, kami tidak lakukan secara langsung terus-menerus, tetapi lebih dominan melalui kegiatan patroli. Ketika kebetulan patroli kami ditemukan adanya anak-anak yang berjualan, baik di jalan atau mungkin di warung, di kafe, kita akan amankan," jelasnya.
Setelah diamankan, prosesnya tidak berhenti di Satpol PP. Opniel menyebut bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan untuk proses lanjutan.
"Kami koordinasikan dulu ke dinas terkait karena berkaitan dengan perlindungan anak. Jadi setelah kami amankan, kami koordinasikan ke dinas terkait seperti DP3APPKB," bebernya.
Penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Satpol PP mengacu pada Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan serta Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.
Menariknya, Satpol PP pernah menggelar operasi gabungan bersama dinas terkait untuk pengawasan anak berjualan. Namun dalam pelaksanaannya, tidak ada satu pun anak yang berhasil dijaring saat itu.
"Kami pernah bersama dengan dinas terkait melaksanakan kegiatan, tapi pada saat melaksanakan kegiatan kebetulan nihil anak-anak yang terjaring," katanya.
Ke depan, Satpol PP tidak hanya mengandalkan patroli. Mereka akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, perangkat wilayah, hingga pemilik usaha seperti restoran, rumah makan, dan kafe agar tidak memberikan akses kepada anak-anak untuk berjualan di tempat usaha mereka.
"Kami tentu akan terus menyosialisasikan kepada rekan-rekan kerja kami yang ada di kecamatan, kelurahan, OPD dan OPD-OPD yang lain, bahkan seluruh masyarakat," ujarnya.
Langkah ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4.3/210/DP3APPKB/2023 tentang Penertiban Pedagang Asongan Anak. Dalam aturan itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli dagangan anak-anak di lampu merah atau perempatan jalan.
"Kalau sudah tidak ada yang membeli, mereka akan berpikir bahwa tempat itu tidak ideal untuk berjualan dan tidak akan ke sana lagi," kata Opniel.
Ia menambahkan, upaya ini bertujuan menjaga ketertiban ruang publik sekaligus mencegah potensi eksploitasi anak, baik oleh orang tua maupun pihak lain yang menempatkan mereka untuk berjualan.
"Ini juga tujuannya agar menghindari tindakan eksploitasi anak dalam bentuk apapun, baik yang mungkin dilakukan oleh orang tuanya atau mungkin orang lain yang menempatkan anak-anak tersebut," pungkasnya.