TARAKAN — Polemik hukum penetapan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan atau penipuan memasuki babak baru. Polres Tarakan memastikan seluruh tahapan proses hukum yang berujung pada status tersangka terhadap HS telah sesuai prosedur dan siap diuji di sidang praperadilan.
Pihak kepolisian menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum HS di Pengadilan Negeri Tarakan. Proses praperadilan ini menjadi mekanisme hukum bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik.
"Kami sudah mempersiapkan seluruh alat bukti dan dasar hukum yang kuat. Penetapan HS sebagai tersangka sudah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang cukup," ujar perwakilan Polres Tarakan.
HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan atau penipuan. Penyidik menjerat HS dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut disangkakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Polres menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, atau penangkapan. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka HS bisa gugur dan penyidikan harus dihentikan.
Namun, jika ditolak, status HS sebagai tersangka tetap sah dan proses hukum lanjutan, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan, akan berjalan. Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian bagi kekuatan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Tarakan.
Perkembangan sidang praperadilan kasus ini akan menjadi perhatian publik Tarakan, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum di kota tersebut.