Disdikbud Kaltara Terapkan Transparansi Kuota PPDB 2025, Rincian Daya Tampung Per Sekolah Dibuka

Penulis: Kemal Batubara  •  Senin, 22 Juni 2026 | 17:54:01 WIB
Pengumuman kuota PPDB 2025 di Kaltara dilakukan secara terbuka untuk semua jalur seleksi.

TANJUNG SELOR — Disdikbud Kalimantan Utara memastikan seluruh sekolah negeri di provinsi ini wajib mengumumkan secara terbuka jumlah kuota yang tersedia untuk setiap jalur seleksi PPDB 2025. Kebijakan ini berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat.

Kepala Disdikbud Kaltara, melalui pernyataan resmi yang diterima, menegaskan bahwa transparansi ini merupakan upaya untuk menghilangkan praktik percaloan dan ketidakjelasan informasi yang kerap dikeluhkan orang tua siswa. “Kami ingin masyarakat tahu persis berapa banyak kursi yang tersedia di setiap sekolah, sehingga mereka bisa menyusun strategi pendaftaran dengan lebih baik,” ujarnya.

Rincian Kuota Tersedia di Setiap Jalur

Dalam kebijakan baru ini, setiap sekolah diwajibkan mempublikasikan rincian kuota untuk masing-masing jalur pendaftaran. Jalur tersebut meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Data daya tampung akan diumumkan melalui papan pengumuman sekolah dan portal resmi Disdikbud Kaltara.

Kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan komite sekolah sejak pekan lalu. Disdikbud juga membuka posko pengaduan jika ada sekolah yang tidak mematuhi aturan keterbukaan informasi ini.

Dampak Langsung bagi Orang Tua dan Calon Siswa

Dengan adanya transparansi kuota, orang tua dapat memantau secara langsung daya saing masuk ke sekolah tujuan. Mereka tidak lagi bergantung pada informasi tidak resmi atau oknum yang menjanjikan kursi dengan imbalan tertentu. “Ini memberikan rasa adil bagi semua calon siswa,” tambah Kepala Disdikbud.

Disdikbud Kaltara menargetkan proses PPDB tahun ini berjalan lebih lancar dan minim gejolak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya juga akan menggelar simulasi pendaftaran daring sebelum masa pendaftaran resmi dibuka.

  • Fakta Singkat:
  • Kuota per sekolah diumumkan untuk 4 jalur PPDB: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
  • Pengumuman dilakukan melalui papan fisik sekolah dan portal daring Disdikbud.
  • Posko pengaduan disediakan untuk melaporkan pelanggaran transparansi.

Apa Langkah Selanjutnya dari Disdikbud?

Disdikbud Kaltara berencana mengevaluasi penerapan kebijakan ini setelah masa pendaftaran selesai. Jika ditemukan kendala teknis atau pelanggaran di lapangan, sanksi administratif akan diberikan kepada sekolah yang bersangkutan. Sosialisasi massal kepada masyarakat juga akan diperkuat melalui media sosial dan radio daerah.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: pdiperjuanganbali.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top