DPRD Kaltara Kawal Proses Regulasi Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS, Tunggu Fasilitasi Kemendagri

Penulis: Kemal Batubara  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 16:25:31 WIB
DPRD Kaltara mengawal proses regulasi hak keuangan pimpinan BAZNAS agar sesuai peraturan.

BULUNGAN — DPRD Kaltara mendorong penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, dan BAZNAS Kaltara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan setiap tahapan penyelesaian memiliki dasar hukum yang jelas.

Regulasi Baru Masuk Tahap Fasilitasi

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hak keuangan pimpinan BAZNAS telah melewati proses harmonisasi. Saat ini, regulasi tersebut masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya ditetapkan.

Komisi IV DPRD Kaltara menilai keberadaan Pergub ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Aturan yang jelas juga dinilai dapat mendukung tata kelola kelembagaan BAZNAS yang lebih baik ke depan.

DPRD: Jangan Sampai Pelayanan ke Masyarakat Terganggu

Syamsuddin menekankan bahwa penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS tidak boleh mengganggu program-program yang menyentuh masyarakat secara langsung. Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah untuk membantu warga yang membutuhkan.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan regulasi berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar proses penyelesaiannya dapat segera dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Syamsuddin, Selasa (16/6/2026).

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Pengelola Zakat

Politikus DPRD Kaltara itu juga menyoroti pentingnya langkah penyelesaian ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola dana umat. Dengan tata kelola yang baik dan kepastian hukum yang kuat, BAZNAS diharapkan bisa terus menjalankan program pemberdayaan dan pelayanan sosial secara optimal.

Komisi IV DPRD Kaltara memastikan akan terus mengawal proses regulasi ini hingga seluruh tahapan selesai. “DPRD menginginkan penyelesaian persoalan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga seluruh prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syamsuddin.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: jelajahdaerah.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top