Komisi IV DPRD Kaltara Panggil BPJS Kesehatan Bahas Nasib 17.314 Peserta JKN yang Terancam Dinonaktifkan

Penulis: Jamal Nasution  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 00:06:02 WIB
Komisi IV DPRD Kaltara menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan membahas nasib 17.314 peserta JKN yang terancam dinonaktifkan.

TARAKAN — Rencana penonaktifan ribuan peserta JKN yang iurannya dibiayai APBD Kaltara menjadi perhatian serius DPRD. Komisi IV mengambil inisiatif mempertemukan BPJS Kesehatan dan Pemprov sebelum kebijakan itu diterapkan.

17.314 Peserta Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan angka tersebut merupakan jumlah peserta segmen PBPU yang didanai oleh pemerintah daerah. Jika penonaktifan terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga oleh fasilitas kesehatan dan target pembangunan sektor kesehatan secara keseluruhan.

"Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan," ujar Yusef dalam keterangannya.

Mengapa Penonaktifan Bisa Mengancam Status UHC?

Kalimantan Utara selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi dengan cakupan kesehatan semesta yang tinggi. Namun, penonaktifan massal dalam jumlah besar berpotensi menurunkan capaian UHC secara signifikan. Yusef menyebutkan bahwa selain menimbulkan keluhan dari masyarakat, kebijakan ini juga bisa berdampak langsung pada operasional puskesmas dan rumah sakit di daerah.

Dari sisi administrasi, lonjakan peserta yang tiba-tiba keluar dari sistem akan memengaruhi data kepesertaan yang menjadi acuan alokasi dana kapitasi dan klaim fasilitas kesehatan.

DPRD Dorong Koordinasi Sebelum Keputusan Diambil

Komisi IV DPRD Kaltara menekankan pentingnya langkah antisipatif agar tidak ada warga yang tiba-tiba tidak terlayani saat berobat. Hasil rapat dengar pendapat ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menentukan kebijakan lanjutan.

Pemprov bersama BPJS Kesehatan didorong untuk menyusun skema transisi yang tidak merugikan peserta, baik melalui mekanisme pendataan ulang, penjadwalan ulang penonaktifan, atau pencarian sumber pembiayaan alternatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai nasib 17.314 peserta PBPU tersebut. Semua pihak sepakat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap langkah yang diambil.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: kaltaragrande.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top