TANJUNG SELOR — Rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang digelar di Tarakan menghasilkan angka Rp3.300 per kilogram untuk petani mitra pada awal Juni 2026. Angka itu turun Rp146 dibandingkan periode sebelumnya.
Ketua DPW APKASINDO Kaltara, Muhammad Khoirudin, menilai fluktuasi itu masih dalam batas wajar dan belum menekan petani yang sudah terikat pola kemitraan dengan perusahaan sawit. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama industri sawit di provinsi itu justru terletak pada belum meratanya perlindungan terhadap petani swadaya.
Khoirudin menjelaskan, mekanisme penetapan harga TBS yang berlaku saat ini baru mengakomodasi petani plasma atau petani yang telah menjalin kerja sama formal dengan perusahaan. Sementara itu, petani mandiri masih bergantung pada harga pasar di tingkat pengepul yang kerap berubah-ubah tanpa kepastian.
“Petani swadaya masih menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka belum punya posisi tawar yang kuat karena belum terhubung dalam sistem kemitraan resmi,” ujar Khoirudin, Sabtu malam (06/07/26).
APKASINDO Kaltara terus mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif memfasilitasi pertemuan antara petani swadaya dan perusahaan perkebunan melalui pola kemitraan yang jelas dan berkelanjutan. Menurut Khoirudin, pembentukan koperasi atau kelompok tani berbadan hukum menjadi langkah krusial agar petani memiliki legalitas, akses pendampingan, dan peluang memperoleh harga jual yang lebih baik.
Ia menilai, jika petani swadaya masuk dalam rantai kemitraan resmi, disparitas harga antara petani mitra dan nonmitra bisa ditekan secara bertahap. “Jangan sampai keputusan harga hanya bagus di forum rapat, tetapi berbeda saat diterapkan di lapangan. Pengawasan harus benar-benar berjalan,” katanya.
Dalam forum tersebut, APKASINDO juga menyoroti minimnya partisipasi perusahaan sawit di Kaltara dalam organisasi industri. Dari puluhan perusahaan yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Khoirudin mengingatkan bahwa keterlibatan perusahaan dalam organisasi penting untuk membangun tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan berpihak pada kesejahteraan petani. Ia juga meminta perusahaan pengolahan sawit yang belum memiliki kebun inti agar menjalankan kewajiban kemitraan dengan masyarakat sesuai regulasi usaha perkebunan.
APKASINDO Kaltara berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan petani dapat memperkuat stabilitas industri sawit di daerah sekaligus membuka ruang keadilan ekonomi bagi petani swadaya yang selama ini belum menikmati skema perlindungan harga secara maksimal.