NUNUKAN — Rumah Sakit Sebatik yang selama ini berstatus rumah sakit kelas D pratama resmi ditingkatkan menjadi RSUD Kelas D. Kepala Dinkes P2KB Nunukan, melalui pernyataan resmi yang diterima akhir pekan lalu, menegaskan bahwa perubahan kelas ini tidak akan mengubah skema pembiayaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peserta JKN tetap bisa mendapatkan pelayanan darurat dan rawat inap secara gratis. Tidak ada perubahan tarif atau pungutan tambahan,” ujar perwakilan Dinkes P2KB Nunukan dalam keterangan yang dikutip Senin (14/4).
Peningkatan status ini merupakan langkah strategis Pemkab Nunukan untuk memperkuat layanan kesehatan di kawasan perbatasan. Selama ini, RS Sebatik hanya melayani rawat jalan dan kegawatdaruratan dasar. Dengan naiknya status menjadi RSUD Kelas D, rumah sakit kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan rawat inap dan penanganan medis yang lebih kompleks.
Kepala Dinkes P2KB menambahkan, langkah ini diambil setelah melalui proses verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Kesehatan. “Kami sudah memenuhi standar tenaga medis, peralatan, dan infrastruktur yang dipersyaratkan untuk rumah sakit kelas D,” jelasnya.
Warga Pulau Sebatik dan sekitarnya kini tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit di Kota Nunukan atau Tarakan untuk rawat inap. Sebelumnya, pasien dengan kondisi yang membutuhkan perawatan intensif kerap harus menyeberang laut dengan biaya transportasi yang tidak sedikit.
“Dulu kalau harus opname, pasti dirujuk ke Nunukan. Sekarang bisa dirawat di sini, gratis lagi karena pakai BPJS,” ujar seorang warga Kecamatan Sebatik yang ditemui di lokasi.
Pemkab Nunukan berencana menambah jumlah tempat tidur dan dokter spesialis secara bertahap sepanjang tahun 2026. Langkah ini diharapkan menjadikan RS Sebatik sebagai pusat rujukan kesehatan utama di kawasan perbatasan utara Kalimantan.