TARAKAN — Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar RDP untuk membedah progres fisik dan kesiapan operasional Koperasi Merah Putih (KMP). Program kolaborasi Kementerian Pertahanan dengan Pemkot Tarakan ini menargetkan pembangunan 20 gerai di seluruh kelurahan sebagai upaya menekan inflasi daerah.
Namun, di balik rencana ambisius itu, sejumlah pengurus koperasi kelurahan justru menyuarakan kegundahan. Mereka mengaku tidak dilibatkan secara legal dalam proyek yang kelak akan menjadi tanggung jawab mereka.
Ketua KMP Kelurahan Juata Permai, Darmadi, mengungkapkan bahwa pengurus hanya menerima gambar tata letak tanpa spesifikasi teknis yang jelas. “Kami berharap teman-teman pengurus secara legal dilibatkan, minimal pengawas. Supaya nanti pada saat serah terima dan jika ada pemeriksaan BPK, pengurus tahu apa yang mereka tanda tangani,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi di lapangan memang rutin dilakukan dengan Babinsa dan Danramil, namun aspek legal formalnya tidak pernah ada. Kondisi serupa dialami Ketua KMP Selumit, Saifullah, yang mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pihak pengembang soal progres pembangunan gerai di wilayahnya.
Selain soal keterlibatan, isu transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan yang bernilai Rp1,6 miliar per unit juga mencuat. Pengurus koperasi menginginkan akses terhadap dokumen teknis agar bisa melakukan pengawasan sejak awal.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengalihan sistem dari dana hibah ke pembangunan fisik langsung sengaja dipilih demi akuntabilitas anggaran. Pihaknya berjanji akan mengonsultasikan formulasi insentif bagi pengurus kelurahan agar program ketahanan pangan ini berjalan optimal.
Persoalan lain yang mengemuka adalah minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek konstruksi gerai. Pengurus menyayangkan alasan kompetensi yang dinilai tidak masuk akal.
Selain itu, potensi kesenjangan kesejahteraan antara manajer bentukan pusat yang digaji standar BUMN sebesar Rp7,5 juta dengan pengurus lokal yang hanya mengandalkan Sisa Hasil Usaha (SHU) juga menjadi perhatian. Pengurus berharap ada formulasi insentif dari pemerintah daerah untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menegaskan bahwa transparansi sejak awal sangat krusial. “Padahal, mereka inilah yang nantinya akan menerima aset tersebut dan mengelolanya. Jangan sampai barang sudah jadi baru diserahkan, tapi ternyata tidak sesuai standar atau kebutuhan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Tarakan menjadwalkan peninjauan lapangan secara berkala ke sejumlah titik gerai yang tengah berjalan, seperti di Juata Permai, Kampung Empat, dan Karang Harapan. Evaluasi langsung ini untuk memastikan kesesuaian fisik bangunan sekaligus menjamin tata kelola proyek bersih dari potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.