Kejati Kaltara Tetapkan MI Jadi DPO, Kuasa Hukum Sebut Salah Alamat

Penulis: Rizal Hakim  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 15:40:43 WIB
Kejati Kaltara menetapkan MI sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah aplikasi ASITA.

TANJUNG SELOR — Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan, mengklarifikasi status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai MI yang disebut tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak tepat.

Zul menyatakan kliennya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya surat panggilan resmi dari penyidik, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Hal ini memicu polemik hukum setelah pihak Kejati Kaltara menetapkan MI sebagai buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah.

Surat Panggilan Kejati Kaltara Dikirim ke Rumah yang Sudah Dijual

Pihak kuasa hukum mengungkapkan alasan teknis mengapa MI tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. Menurut Zul, surat panggilan yang dilayangkan Kejati Kaltara ditujukan ke alamat lama yang sudah tidak lagi ditempati oleh kliennya selama bertahun-tahun.

Rumah yang menjadi tujuan pengiriman surat tersebut ternyata telah dijual oleh MI sejak tahun 2018. Kondisi ini membuat komunikasi formal dari pihak kejaksaan tidak pernah sampai ke tangan yang bersangkutan.

“Surat panggilan dikirim ke alamat yang sudah tidak dihuni oleh klien kami. Dengan kondisi tersebut, mustahil klien kami dapat memenuhi panggilan yang tidak pernah diterimanya,” tegas Zul Afrianto Ruslan.

Muhammad Ikhwan Klaim Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Zul menekankan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari MI untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan kliennya menghormati kewenangan jaksa dan siap mengikuti prosedur yang berlaku, selama pemanggilan dilakukan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Klien kami sama sekali tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik. Oleh karena itu, tidak berdasar jika disebut tidak kooperatif atau menghindari proses hukum,” tambahnya.

Pernyataan ini merupakan respons langsung atas pemberitaan yang menyebut MI masuk dalam DPO karena dianggap mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik. Pihak pengacara kini berupaya meluruskan status hukum kliennya agar proses penyidikan tetap berjalan objektif.

Dugaan Korupsi Aplikasi ASITA Dinas Pariwisata Kaltara

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara menggunakan Tahun Anggaran 2021.

Kejati Kaltara sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah SMDN yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara tahun 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Tim penyidik saat ini terus mendalami aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek aplikasi tersebut. Sementara itu, pihak MI melalui kuasa hukumnya menunggu langkah selanjutnya dari penyidik untuk memberikan keterangan secara resmi.

Reporter: Rizal Hakim
Back to top