TARAKAN — Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan melalui Koperasi Merah Putih mendapat sorotan dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalimantan Utara. Penasehat ISEI Kaltara, Syaiful Anwar, menilai rencana itu berpotensi mengganggu tatanan pembayaran gaji yang selama ini dijalankan lembaga keuangan formal.
Selama ini, pembayaran gaji aparatur negara di pusat maupun daerah dilakukan melalui Bank Himbara, PT Pos Indonesia, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Syaiful mempertanyakan posisi lembaga-lembaga tersebut jika skema penyaluran dialihkan ke koperasi.
Apa yang Dipersoalkan ISEI Kaltara?
"Jika gaji ASN, PPPK, dan pensiunan disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, lantas bagaimana dengan fungsi Bank Himbara, PT Pos Indonesia, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)? Selama ini lembaga-lembaga tersebut yang memegang peran utama membayarkan gaji aparatur negara, baik di pusat maupun daerah," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, para ahli serta kalangan internal kementerian terkait keuangan pusat dan daerah menilai kebijakan ini berisiko memicu tumpang tindih tata kelola pendapatan. Langkah tersebut juga dikhawatirkan melunturkan makna dan marwah utama gerakan koperasi itu sendiri.
Risiko Penyalahgunaan Anggaran dan Hilangnya Ruh Berkoperasi
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, koperasi pada dasarnya adalah wadah kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama demi kepentingan anggota. Prinsip kebersamaan dan kejujuran menjadi fondasi utama lembaga itu.
"Jika diterapkan tanpa kajian matang, marwah dan ruh berkoperasi yang berasaskan kebersamaan dan kejujuran berisiko hilang akibat besarnya potensi penyalahgunaan anggaran," tegasnya.
Peringatan itu muncul di tengah pembahasan wacana yang belakangan hangat diperbincangkan di masyarakat. Publik pun berharap pemerintah mengembalikan fungsi, tugas, dan tujuan koperasi ke koridor hukum yang berlaku.
Dampak ke Siklus Ekonomi Daerah
Dari kacamata ekonomi, perubahan skema penyaluran ini dikhawatirkan membawa efek berantai pada perputaran uang di tingkat lokal. Syaiful menilai guncangan pada tata kelola pendapatan aparatur bisa merembet ke aktivitas ekonomi masyarakat.
"Secara ekonomi, skema ini dapat mengganggu siklus ekonomi daerah, baik pada tataran mikro maupun makro. Pemerintah diharapkan mengembalikan ruh berkoperasi sesuai dengan prinsip dasar dan tujuan dibentuknya," pungkas Syaiful.
Kajian Masih Berjalan di Kemenkeu dan Kemendagri
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan masih menyusun kajian mendalam terkait wacana keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam skema pembayaran gaji tersebut. Hasil kajian itu akan menentukan apakah rencana ini dilanjutkan atau tidak.
ISEI Kaltara meminta pemerintah mempertimbangkan ulang langkah tersebut dengan melibatkan kajian yang matang. Pengembalian fungsi koperasi sesuai prinsip dasar dan tujuan pembentukannya menjadi poin utama yang disorot kalangan ekonom di daerah.