TANJUNG SELOR — Musyawarah Daerah II Forum TJSLBU Kaltara berlangsung di Tanjung Selor dengan agenda utama mengevaluasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial badan usaha yang beroperasi di wilayah provinsi itu. Wagub Ingkong Ala menegaskan forum tersebut berperan sebagai wadah resmi koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Ia menyebut sinergi antar pemerintah daerah dengan badan usaha sangat penting dalam hal pembangunan daerah, termasuk daerah kita di Kaltara ini. Menurutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu instrumen penting badan usaha untuk memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Kewajiban TJSLBU Diatur dalam Pergub Kaltara Nomor 11 Tahun 2023
Seluruh badan usaha yang beroperasi di wilayah Kaltara memiliki kewajiban TJSLBU sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 11 Tahun 2023. Aturan itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan program tanggung jawab sosial secara terukur.
Ingkong mengingatkan bahwa program TJSLBU bertujuan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara badan usaha, masyarakat, serta pemerintah daerah. Politisi Partai Hanura itu menilai perlu penguatan koordinasi agar setiap program TJSLBU yang digulirkan bisa jauh lebih tepat sasaran.
Dari Kesejahteraan Sosial hingga Infrastruktur Masuk Cakupan TJSLBU
Ada banyak hal yang dapat disikapi lewat TJSLBU tersebut, mulai dari kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, hingga lingkungan hidup. Cakupan luas itu membuat forum dinilai strategis untuk menyelaraskan program perusahaan dengan kebutuhan warga di daerah.
Momentum musyawarah ini diharapkan dapat menjadi refleksi untuk melakukan evaluasi, menyamakan persepsi, memperkuat kelembagaan, serta menyusun langkah strategis pelaksanaan kegiatan ke depan. Wagub juga menekankan komitmen terhadap pentingnya program TJSLBU yang berkelanjutan.
Program yang dirumuskan harus benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara periode tahun 2025-2029. Forum TJSLBU ini harus bisa menjadi motor penggerak untuk terciptanya kemitraan yang harmonis, termasuk sebagai wadah resmi koordinasi, sinergi dan fasilitasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Kontribusi CSR Belum Terukur karena Dijalankan Mandiri
Sejauh ini, kontribusi dari program CSR untuk pembangunan daerah sudah ada. Tapi menurut Wagub, kontribusi itu tidak boleh berhenti sampai ada, melainkan harus terus ditingkatkan dan berkelanjutan.
Ia mengakui pihaknya belum bisa mengukur seberapa besar kontribusinya, karena beberapa perusahaan menjalankan program CSR tersebut secara mandiri. Beberapa hal yang sudah dilakukan perusahaan atau badan usaha di Kaltara mulai dari mendukung pembangunan desa, rumah ibadah, infrastruktur jalan, pendidikan dan sektor-sektor lainnya.
Pastinya kontribusi dari perusahaan atau badan usaha itu sudah ada. Kita harapkan ini dapat dilakukan dengan cara bersinergi agar bisa dipastikan tepat sasaran dan berkelanjutan, pungkasnya.