KALIMANTAN UTARA — Kenaikan ini sekaligus mendongkrak nilai beli kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Mengutip situs resmi Logam Mulia, harga buyback emas Antam melesat Rp17.000 menjadi Rp2.398.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi nasabah yang berniat menjual kembali emas batangannya ke Antam.
Simulasi Potongan Pajak Transaksi Emas Batangan
Dalam transaksi jual-beli emas batangan, terdapat komponen pajak yang melekat. Untuk pembelian emas mulai ukuran 1 gram hingga 1.000 gram, potongan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, mekanisme berbeda berlaku untuk transaksi buyback. Jika nilai penjualan kembali emas ke Antam melebihi Rp10 juta, nasabah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun nasabah yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
PPh 22 Dipotong Langsung dari Nilai Buyback
Skema pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan. Artinya, dana yang masuk ke rekening nasabah merupakan nilai setelah dikurangi pajak.
Kebijakan ini menjadi catatan penting bagi investor yang kerap melakukan transaksi jual-beli emas batangan sebagai instrumen investasi. Selisih tarif pajak antara nasabah ber-NPWP dan non-NPWP bisa mempengaruhi imbal hasil yang diterima, terutama untuk transaksi berjumlah besar.
Pergerakan Harga di Tengah Fluktuasi Pasar
Kenaikan harga emas Antam hari ini melanjutkan tren positif yang terjadi pada perdagangan sebelumnya. Pada Rabu (30/7/2026), harga emas Antam juga tercatat mengalami penguatan, dengan varian ukuran terkecil 0,5 gram dijual senilai Rp1,3 juta.
Fluktuasi harga logam mulia ini biasanya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah, serta sentimen ekonomi makro yang berkembang. Antam sendiri memperbarui harga emas batangannya setiap hari kerja melalui laman resmi Logam Mulia.