BULUNGAN — Keberhasilan menjaga hutan mangrove di Kalimantan Utara tidak bisa hanya bertumpu pada program pemerintah. Kesadaran warga yang tinggal di sekitar kawasan pesisir menjadi penentu utama, dan itulah yang coba dibangun Dishut Kaltara lewat Forest Programme (FP) VI di wilayah kelola UPTD KPH Tarakan.
Desa Sekatak Buji menjadi lokasi penutup rangkaian sosialisasi setelah sebelumnya digelar di Salim Batu, Tanjung Buka, dan Liagu. Arief Rakhman, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama UPTD KPH Tarakan, menyebut keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan adalah kunci agar program berkelanjutan.
Bentang Mangrove 187.530 Hektare Jadi Modal Besar
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025, Kaltara memiliki ekosistem mangrove seluas 187.530 hektare. Angka itu menjadikan provinsi ini salah satu wilayah dengan potensi pesisir terbesar di Indonesia.
“Potensi tersebut merupakan kekayaan alam yang harus dikelola secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” kata Arief di hadapan warga.
Luasan itu tidak hanya menjadi angka statistik. Bagi nelayan dan pembudidaya di Sekatak Buji, mangrove yang sehat berarti stok ikan dan kepiting tetap melimpah, serta garis pantai aman dari abrasi.
Bukan Sekadar Tanam, tapi Jaga Mata Pencaharian
FP VI dirancang dengan pendekatan ganda: rehabilitasi kawasan rusak sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Arief menegaskan bahwa pemulihan ekosistem tidak akan bertahan lama jika warga sekitar tidak merasakan manfaat langsung.
“Kalau mangrove tetap terjaga, masyarakat juga akan terus merasakan manfaatnya. Hasil laut tetap tersedia dan lingkungan pesisir menjadi lebih terlindungi,” ujarnya.
Setelah sosialisasi, program berlanjut ke tahap pendekatan Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA) dan Participatory Land Use Planning (PLUP). Dua mekanisme ini memastikan warga punya hak untuk menyetujui atau menolak rencana kegiatan di wilayah mereka.
Kaltara Satu dari Empat Provinsi Penerima Program
FP VI merupakan kerja sama Kementerian Kehutanan RI dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW). Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya empat yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan: Kaltara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Papua Barat Daya.
Di Kaltara, pelaksanaan didukung UPTD KPH Tarakan dan UPTD KPH Tana Tidung sebagai Project Implementation Unit (PIU). Dishut Kaltara juga memperkuat Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar warga bisa berperan aktif menjaga sekaligus memanfaatkan hutan secara lestari.
Warga Diingatkan soal Bahaya Bahan Kimia di Pesisir
Arief mengingatkan bahwa kerusakan mangrove sering kali berasal dari aktivitas manusia sendiri, seperti penggunaan bahan kimia untuk menangkap ikan atau membuka tambak secara tidak terkendali. Ia meminta warga menghentikan praktik semacam itu.
“Jangan sampai kita sendiri yang merusak mangrove. Hindari penggunaan bahan kimia atau kegiatan lain yang merusak kawasan pesisir. Kalau mangrove tetap lestari, manfaatnya akan terus dinikmati oleh anak cucu kita,” pungkasnya.