JAKARTA — Isu hilangnya dua desa di Kalimantan Utara ke Malaysia kembali mencuat di publik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung memberikan klarifikasi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (29/6). Ia memastikan tidak ada desa yang lepas secara keseluruhan ke Negeri Jiran.
Menurut Tito, permasalahan ini bermula dari ketidakjelasan batas wilayah yang diwariskan sejak zaman kolonial. Garis perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik serta sejumlah sungai seperti Sirapat dan Simatipal hanya tergambar di peta, namun tidak jelas di lapangan.
Rumah Warga Terbelah Garis Batas
Dalam pemaparannya, Tito mengungkapkan kondisi perbatasan yang kacau ini berdampak langsung pada warga. "Ada rumah yang bahkan sebagian bagian depan milik Indonesia, sebagiannya lagi berada di Malaysia," jelas mantan Kapolri tersebut di hadapan anggota dewan.
Kondisi tapal batas yang tidak jelas ini, lanjut Tito, membuka celah lebar bagi aktivitas ilegal. Kawasan perbatasan Kaltara rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba, senjata api, hingga perdagangan manusia. "Crossing yang terjadi secara ilegal juga membuat dampak negatif ada human trafficking, drug trafficking, fire arms trafficking," katanya.
Kompensasi 5.700 Hektare dari Malaysia
Tito membenarkan bahwa ada 127 hektare lahan di dua desa yang kini masuk ke dalam wilayah Malaysia. Namun, ia meluruskan narasi yang beredar di publik bahwa Indonesia kehilangan dua desa. "Ini juga yang jadi isu kadang-kadang dikatakan bahwa ada 2 desa yang lepas masuk Malaysia, bukan seperti itu," tegasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyesuaian batas wilayah, Indonesia justru mendapatkan kompensasi lahan yang jauh lebih besar. "Kita dapat kompensasi 5.700 hektar masuk sisi Indonesia," ujar Tito. Ia menegaskan desa-desa tersebut tidak hilang, hanya sebagian tanahnya yang berada di sisi Malaysia, dan secara keseluruhan Indonesia diuntungkan.
Apa Dampaknya bagi Warga Perbatasan?
Klarifikasi ini diharapkan meredakan kekhawatiran warga di dua desa yang sempat ramai diberitakan. Pemerintah daerah Kaltara kini diminta mendata ulang warga yang tempat tinggalnya terbelah garis batas negara. Langkah koordinasi dengan pihak Malaysia juga diperlukan untuk mengatur akses dan status lahan milik warga yang kini berada di dua negara berbeda.