NUNUKAN — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan bersama Unit Pidana Umum berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tak hanya pelaku, seorang penadah barang curian juga ikut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolsek Nunukan melalui Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Pelaku utama berperan sebagai eksekutor di lapangan, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi.
Penadah yang turut diamankan diketahui membeli motor hasil curian dengan harga di bawah pasaran. Ia kini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Modus Beraksi di Pemukiman Padat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya di pemukiman padat penduduk pada malam hari. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di luar rumah dan tidak menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan.
"Mereka beraksi saat pemilik rumah sedang tidur. Targetnya motor yang kunci kontaknya masih menempel atau yang tidak dilengkapi kunci tambahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Nunukan.
Fakta Singkat Kasus Curanmor Nunukan
- 3 orang diamankan: dua pelaku pencurian dan satu penadah barang curian
- 1 unit motor diamankan: sebagai barang bukti utama hasil kejahatan
- Lokasi kejadian: pemukiman padat penduduk di wilayah Nunukan
- Ancaman hukuman: pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Imbauan Polisi ke Warga Nunukan
Pihak kepolisian mengimbau warga Nunukan untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang terang disarankan untuk meminimalkan risiko pencurian.
"Kami juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Partisipasi warga sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminal," tambah Kanit Reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Nunukan. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah tersebut.