TARAKAN — Keterbatasan ruang kelas di sejumlah sekolah di Kota Tarakan dinilai tidak boleh lagi diatasi dengan sistem double shift. Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan mengorbankan kualitas pendidikan.
“Guru bisa mengalami kelelahan, jam belajar menjadi kurang optimal, dan peserta didik kehilangan kenyamanan dalam proses pembelajaran,” ujar Harjo, politikus PAN, Sabtu (30/5/26).
Regulasi Pusat Larang Double Shift Permanen
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur standar pengelolaan pendidikan dan secara tegas mengarahkan sekolah hanya melaksanakan satu sesi pembelajaran setiap hari.
Pemerintah pusat memberikan masa transisi maksimal tiga tahun. Oleh karena itu, Harjo meminta Dinas Pendidikan Kota Tarakan bergerak cepat menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan terbaru tersebut.
Pemetaan Sekolah dan Pembangunan Ruang Kelas Baru
Harjo mendorong pemkot segera melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang berpotensi kelebihan kapasitas siswa. Kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi harus menjadi prioritas utama dalam pendataan ini.
Selain pemetaan, ia meminta pembangunan ruang kelas baru, revitalisasi gedung sekolah, dan pengembangan bangunan bertingkat masuk dalam perencanaan anggaran pendidikan daerah. “Jika masih ada sekolah yang menerapkan double shift, maka harus ada langkah konkret dan target penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Pemerataan Kualitas Pendidikan Jadi Kunci
Politisi PAN itu juga menyoroti pentingnya pengaturan daya tampung peserta didik baru secara lebih cermat. Menurutnya, distribusi siswa perlu diatur agar tidak terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.
“Persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu menghadirkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah,” katanya.
Fungsi Pengawasan DPRD
Harjo menegaskan DPRD Kota Tarakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan. Langkah ini diambil agar setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik.
Menurutnya, upaya menghapus sistem double shift harus dibarengi dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan secara signifikan. Dengan begitu, tujuan menghadirkan proses belajar yang berkualitas dapat terwujud secara optimal di Kota Tarakan.