KALIMANTAN UTARA — Program Indonesia Pintar (PIP) tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menekan angka putus sekolah pada 2026. Bantuan ini menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya operasional sekolah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kini perlu menyesuaikan penyebutan nama instansi pengelola. Seiring restrukturisasi kabinet pada 2024, nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lagi digunakan. Program PIP kini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Besaran Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan siswa. Dana ini dialokasikan untuk membantu kebutuhan personal siswa, mulai dari alat tulis hingga biaya transportasi.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP yang disalurkan pada 2026:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000.
Perbedaan nominal bagi siswa di tahun pertama dan tahun terakhir sekolah terjadi karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Hal ini merupakan penyesuaian teknis yang dilakukan pemerintah setiap tahunnya.
Cara Cek Status Penerima Melalui SIPINTAR
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel. Layanan ini terintegrasi dalam sistem SIPINTAR yang dikelola oleh Pusat Informasi Kemendikdasmen.
Masyarakat dapat mengakses laman resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen dan mengikuti instruksi pengecekan yang tersedia di sana. Melalui sistem SIPINTAR, siswa maupun orang tua bisa mendapatkan informasi detail mengenai:
- Status kepesertaan sebagai penerima bantuan pendidikan.
- Tahun anggaran penyaluran dana.
- Status aktif rekening bank penyalur.
- Tanggal pasti pencairan dana bantuan ke rekening siswa.
Waspada Informasi Tidak Resmi
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan kanal resmi dalam mencari informasi terkait PIP 2026. Penggunaan istilah "PIP Kemendikdasmen" dalam pencarian informasi digital disarankan agar masyarakat langsung terhubung dengan layanan otoritas yang tepat.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada tautan (link) atau pesan berantai yang tidak jelas sumbernya untuk menghindari risiko penipuan. Seluruh proses pengecekan status penerima melalui sistem SIPINTAR tidak dipungut biaya apa pun.