TANA TIDUNG — Korban bernama Sulfahmi dan Danil Wahyu, keduanya helper unit ekskavator di bawah PT Karya Teknik Kontraktor (KTK) selaku subkontraktor PT TUM. Insiden bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, saat keduanya menyelesaikan aktivitas pekerjaan dan kembali ke mess karyawan.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Sulfahmi dan Danil kembali menuju lokasi alat berat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada unit ekskavator sebagai persiapan operasional keesokan harinya. Hingga pukul 23.00 WITA, keduanya tak kunjung kembali ke mess.
Rekan kerja bersama pihak keluarga lantas melakukan pencarian ke lokasi alat berat. Di sana mereka hanya menemukan sepeda motor milik korban, sementara unit ekskavator ditemukan dalam kondisi tenggelam dan terbalik.
Kedua pekerja dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) kepolisian kini menangani kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasan Basri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga kedua korban. Senator asal Kalimantan Utara itu menegaskan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.
"Pertama, kami meminta kepada pihak perusahaan, baik pemilik perusahaan PT TUM maupun kontraktornya, PT KTK, untuk betul-betul memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seluruh pekerja. SOP dalam setiap kegiatan harus diterapkan secara ketat, khususnya di area perkebunan kelapa sawit ini," tegas Hasan Basri.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya menjalankan aktivitas operasional. Setiap pekerjaan wajib memiliki prosedur keselamatan yang jelas, pengawasan memadai, serta perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja.
Hasan Basri meminta perusahaan memenuhi seluruh hak korban dan keluarga yang ditinggalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kewajiban itu mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia secara khusus menyoroti aktivitas pengecekan dan pengisian BBM alat berat yang dilakukan pada malam hari. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh, terutama terkait pengaturan jam kerja, kelayakan prosedur, dan sistem pengawasan di lapangan.
"Perusahaan harus melakukan evaluasi total agar kasus kecelakaan kerja seperti ini tidak terulang kembali. Berdasarkan informasi, kegiatan pengecekan alat dilakukan malam hari. Perusahaan harus memperketat aturan. Apakah kegiatan pada malam hari tersebut secara aturan diperbolehkan atau tidak? Harus ada jam kerja yang disepakati bersama dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain evaluasi internal perusahaan, Hasan Basri meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh. Penyidikan itu untuk memastikan penyebab kecelakaan dan ada tidaknya pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
"Kami meminta pihak aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, baik terhadap proses perizinan PT TUM maupun subkontraktornya, agar ada kepastian hukum dan insiden serupa tidak terulang," pungkasnya.
Hasan Basri turut mengimbau pemerintah daerah dan instansi teknis terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas operasional perkebunan dan kegiatan alat berat di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Menurutnya, evaluasi sistem K3, kepatuhan terhadap SOP, dan pengawasan operasional perlu dilakukan agar keselamatan tenaga kerja benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar formalitas.