TANJUNG SELOR — Anggota DPRD Kaltara Daerah Pemilihan Nunukan itu menyampaikan sikap fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Jumat, 25 September 2026. Fraksi PKS menilai pemerintah provinsi wajib menjalankan ketentuan pembagian urusan pemerintahan sesuai regulasi. Namun Nasir menekankan kebutuhan masyarakat tidak boleh berhenti pada penjelasan soal siapa yang berwenang.
Ia menyoroti sejumlah kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti jalan usaha tani, jalan kebun, sarana pertanian, jalan lingkungan dan permukiman, jembatan atau jerambah, hingga penyediaan air bersih skala kecil. Menurut Nasir, banyak dari kegiatan itu berada dalam kewenangan kabupaten/kota. Persoalannya, kemampuan anggaran daerah masih terbatas.
Nasir mendorong Pemerintah Provinsi Kaltara mempertimbangkan peningkatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. Langkah itu dinilai perlu agar pembagian kewenangan tidak diikuti dengan berkurangnya kemampuan pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat.
"Kalau kewenangan itu memang berada di kabupaten/kota, kita harus taat. Tetapi kalau kemampuan anggarannya terbatas, maka harus ada jalan keluar. Jangan semua persoalan dilimpahkan, sementara kemampuan keuangannya tidak diperkuat," ujarnya.
Anggota Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi II DPRD Kaltara itu menilai pembagian kewenangan seharusnya memperjelas tanggung jawab pemerintahan. Ia tidak ingin aturan itu justru menciptakan kekosongan tanggung jawab di lapangan.
Nasir menyoroti pentingnya koordinasi lebih kuat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menurutnya, lemahnya koordinasi dapat memunculkan situasi ketika suatu persoalan dianggap bukan kewenangan provinsi, namun pada saat bersamaan juga tidak ditangani kabupaten/kota.
"Yang harus kita hindari adalah saling melempar tanggung jawab. Provinsi mengatakan bukan kewenangannya, kabupaten juga mengatakan bukan kewenangannya. Kalau terjadi seperti itu, yang dirugikan adalah masyarakat," jelasnya.
Ia mengaku menemukan kondisi serupa dalam beberapa kebutuhan infrastruktur masyarakat di lapangan. Persoalan yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat justru berlarut karena belum ada kepastian soal pihak yang bertanggung jawab.
Nasir pun meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota duduk bersama bila muncul perbedaan penafsiran. Menurutnya, persoalan kewenangan jangan selesai di atas meja sementara persoalan masyarakat tetap tidak selesai di lapangan.
Nasir menilai persoalan itu perlu dilihat dari dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi dan kepemimpinan Kalimantan Utara. Masyarakat, katanya, menilai pemerintah berdasarkan pelayanan dan penyelesaian persoalan yang mereka rasakan langsung.
"Masyarakat tidak selalu melihat apakah itu kewenangan provinsi atau kabupaten. Yang mereka tahu, ketika mereka membutuhkan jalan, jembatan, air bersih atau sarana usaha, pemerintah seharusnya hadir. Kalau persoalan itu terus tidak selesai, tentu yang dinilai masyarakat adalah pemerintah dan kepemimpinannya," tegas Nasir.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan pembagian kewenangan tanpa solusi tidak menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi tidak lagi hadir menjawab kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota. Kondisi itu dinilai dapat berpengaruh terhadap persepsi publik atas keberhasilan pembangunan dan kepemimpinan daerah.
Dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS, Nasir juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara program strategis pemerintah dan kebutuhan mendasar masyarakat. Menurutnya, ukuran strategis tidak selalu harus dilihat dari besarnya nilai anggaran atau skala proyek.
"Program strategis pemerintah tentu penting. Tetapi yang dianggap strategis dari sudut pandang pemerintah belum tentu menjadi kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat. Bagi petani, jalan usaha tani yang bisa dilalui sangat strategis. Bagi masyarakat pesisir, jembatan yang aman sangat strategis," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan Nota Pengantar RAPBD Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 di Rapat Paripurna DPRD Kaltara. Fraksi PKS menempatkan persoalan pembagian kewenangan dan penguatan anggaran daerah sebagai salah satu perhatian utama dalam dokumen sikap fraksinya.