Pemerintah Kota Tarakan resmi menerima Surat Keputusan Penetapan Kota Wakaf dari Kementerian Agama RI dalam Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Kamis (17/9). SK diserahkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Abu Rokhmad kepada Wali Kota Tarakan Khairul, yang hadir didampingi Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Utara dan Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan. Tarakan menjadi satu dari sembilan daerah penerima penetapan tersebut.
SEMARANG — Penetapan Kota Wakaf diterima Pemerintah Kota Tarakan bersama delapan daerah lain dalam rangkaian forum nasional pemberdayaan zakat dan wakaf. Selain Tarakan, daerah yang ditetapkan adalah Yogyakarta, Pontianak, Jambi, Jepara, Halmahera Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Ternate.
Wali Kota Tarakan Khairul menyebut penetapan ini sebagai jalan keluar di tengah keterbatasan pembiayaan pemerintah daerah. Menurutnya, status Kota Wakaf membuka ruang bagi pemkot untuk tetap mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi kota dan perekonomian masyarakat.
Penetapan tersebut merupakan hasil penilaian Kementerian Agama atas berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi umat yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Tarakan bersama masyarakat. Penilaian mencakup program beasiswa bagi anak kurang mampu hingga bantuan bagi fakir miskin.
"Penetapan ini merupakan hasil penilaian Kementerian Agama atas berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi umat yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Tarakan bersama masyarakat, mulai dari beasiswa bagi anak kurang mampu hingga bantuan bagi fakir miskin. Semoga ini menjadi berkah bagi Tarakan," ujar Wali Kota.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tarakan menyampaikan apresiasi atas penetapan yang diterima. Ia berharap status Kota Wakaf dapat menjadi solusi pembiayaan alternatif bagi program-program pemberdayaan yang selama ini bergantung pada anggaran daerah.
"Ini tentu menjadi jalan keluar di tengah keterbatasan pembiayaan pemerintah, dalam rangka tetap mendukung kegiatan-kegiatan pemberdayaan ekonomi kota dan perekonomian masyarakat. Harapan kami ke depan, dengan menetapkan Tarakan sebagai Kota Wakaf ini, dapat menjadi exit ways (jalan keluar) di dalam keterbatasan pembiayaan pemerintah," ujar Khairul.
SK diserahkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Abu Rokhmad, didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur. Wali Kota Tarakan hadir bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Utara dan unsur Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan.
Forum nasional tersebut menjadi ajang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan program zakat dan wakaf. Penetapan Kota Wakaf diharapkan memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat di masing-masing daerah penerima.