NUNUKAN — Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Nunukan mengalami penyesuaian dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Target pendapatan daerah dipangkas Rp61,13 miliar, sementara anggaran belanja turun Rp77,17 miliar.
Angka tersebut terungkap dalam penyampaian Nota Keuangan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun turun menjadi Rp1,7 triliun. Pengurangan tersebut setara Rp61 miliar.
Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja. Anggaran belanja daerah yang semula Rp2 triliun turun menjadi Rp1,9 triliun, atau berkurang Rp77 miliar.
Dengan komposisi itu, defisit Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp209,3 miliar. Defisit direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyatakan perubahan postur APBD merupakan tindak lanjut rangkaian pembahasan Pemkab Nunukan bersama DPRD, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah," ujar Irwan.
Irwan menjelaskan perubahan postur anggaran tetap diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan daerah.
"Di antaranya penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Ia menegaskan penyusunan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mengacu pada hasil kesepakatan bersama KUA-PPAS yang sebelumnya telah dibahas Pemda dan DPRD.
Setelah mendapat persetujuan bersama, hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026," tambahnya.
Irwan berharap seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD berjalan baik sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan tetap mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan.