TANJUNG SELOR — Keputusan menahan TPP ke-13 diambil setelah Pemprov Kaltara mencermati kapasitas fiskal daerah. Gaji pokok beserta tunjangan yang menjadi hak pegawai tetap diprioritaskan karena masuk kategori belanja wajib dan mengikat.
Nur Indah menjelaskan, gaji ASN dan tambahan penghasilan punya dasar penganggaran yang berbeda. Gaji ke-13 sudah dibayarkan, sementara TPP ke-13 tidak bisa otomatis diberikan karena harus menyesuaikan aturan dan kemampuan kas daerah.
"Gaji ASN ke-13 sudah dibayarkan namun untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah," ujar Nur Indah.
Ketentuan komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu menyebut tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak satu bulan penghasilan, dengan syarat kapasitas fiskal daerah memungkinkan.
Untuk teknis di Kaltara, pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lewat Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026.
"Ketentuan mengenai komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026," jelas Nur Indah.
Penyesuaian kebijakan penghasilan ini tidak lepas dari tekanan pendapatan daerah. Kaltara menghadapi pengurangan transfer dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskal ikut menyempit.
Kondisi itu memaksa pemprov memilah ulang prioritas belanja. Nur Indah menyatakan pemerintah harus lebih cermat menentukan pos mana yang wajib didahulukan.
"Kondisi ini mendorong pemerintah untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas belanja," tegasnya.
Meski TPP ke-13 tidak dibayarkan, BKAD Kaltara memastikan belanja wajib dan program prioritas pembangunan tetap berjalan sesuai ketersediaan anggaran. Kondisi fiskal daerah disebut masih sehat dan terkendali.
"Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali," katanya.
Pemprov Kaltara memilih mengutamakan pemenuhan kewajiban yang bersifat wajib dan mengikat. Kebijakan pemberian tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Langkah itu diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintahan dan keberlanjutan program pembangunan di Kaltara.