TARAKAN — Ancaman kekeringan di Kota Tarakan bukan sekadar wacana. Data BMKG menunjukkan curah hujan di wilayah ini berada pada kategori ringan hingga sedang, sekitar 20-75 mm per hari, sejak akhir Agustus 2026. Peluang hujan bercurah tinggi pun diperkirakan minim dalam beberapa hari ke depan.
Kondisi ini sudah berdampak nyata pada produksi air baku Perumda Tirta Alam Tarakan. Debit Air Embung Binalatung yang menyokong pasokan di Embung Indulung berada dalam status krisis.
Jika hujan tidak turun dalam tujuh hari ke depan, kapasitas Embung Binalatung terancam merosot tajam. Normalnya, embung ini mampu memasok 325 liter per detik, namun berpotensi drop hingga 20 liter per detik saja.
Penurunan serupa juga terjadi di instalasi pengolahan air (IPA) lainnya. IPA Persemaian yang biasanya mensuplai 224-226 liter per detik dan Embung Rawasari yang berkisar 50-55 liter per detik, kini sama-sama mengalami penurunan debit.
Abdul Azis menjelaskan, Tarakan memiliki batas kondisi darurat kekeringan yang berbeda dengan standar provinsi. Wilayah ini masuk status darurat jika tidak ada hujan selama 15 hari, sementara standar Kalimantan Utara umumnya 21-30 hari.
"Khusus di Tarakan, batas kondisi darurat kekeringan dihitung jika tidak ada hujan selama 15 hari. Ini berbeda dengan standar provinsi yang mencapai 21-30 hari, sebab wilayah kita tidak memiliki pasokan air sungai besar dan sangat bergantung pada curah hujan," tegasnya.
Pemkot Tarakan tidak hanya menyiapkan skema darurat, tetapi juga langkah preventif. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pengawasan ketat terhadap sampel mutu air baku untuk mencegah pencemaran sumber air di tengah menurunnya debit.
Kodim 0907 Tarakan dan Polres Tarakan menyatakan kesiapan penuh untuk mengamankan jalur distribusi bantuan air baku serta mendukung logistik jika status darurat nantinya resmi ditetapkan.
Sementara itu, BPBD dan Perumda Tirta Alam akan mengimbau masyarakat untuk mulai menerapkan efisiensi penggunaan air bersih. Skema giliran pasokan air akan disosialisasikan secara terstruktur melalui Lurah dan Ketua RT.
Rakor lintas sektor yang melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) V Kalimantan, BMKG, serta jajaran OPD ini berfungsi sebagai tim kajian cepat. Hasil kajian dan rekomendasi teknis akan dibawa ke rapat koordinasi tingkat Forkopimda bersama Wali Kota Tarakan untuk menentukan keputusan status siaga darurat secara resmi.
Penetapan status bencana, mulai dari siaga darurat hingga tanggap darurat, sangat krusial karena menentukan alokasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk penanganan hingga masa pemulihan.