DPRD Tarakan Dorong BPN Perluas PTSL ke 20 Kelurahan, Soroti Status Lahan Warga di Kawasan WKP Pertamina

Penulis: Hendri Saputra  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:18:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Edi Patanan, menyampaikan aspirasi warga terkait legalitas lahan dalam pertemuan dengan BPN setempat.

TARAKAN — Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan, menyatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari masukan riil yang dikeluhkan warga saat pelaksanaan reses anggota dewan. Aspirasi tersebut dinilai perlu dikoordinasikan langsung dengan instansi terkait agar ada kejelasan dan solusi konkret.

"Kami menyampaikan masukan berkaitan dengan hasil reses anggota dewan, di mana ada aspirasi dan masukan masyarakat yang perlu kami koordinasikan," ujar Edi Patanan usai pertemuan di kantor BPN setempat.

Pemerataan Kuota PTSL untuk 20 Kelurahan

Salah satu poin yang menjadi sorotan dewan adalah pemerataan alokasi kuota program PTSL. DPRD mendorong agar pembagian target di 20 kelurahan se-Kota Tarakan dilakukan secara proporsional, tidak terpusat di wilayah tertentu saja.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor BPN Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, membeberkan progres program tersebut. Target 500 bidang tanah untuk PTSL tahun 2026 telah tuntas diselesaikan dan diserahkan di lima kelurahan.

Untuk perencanaan tahun 2027, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dewan. "Kami akan mempertimbangkan agar alokasi kuota disebar secara proporsional ke kelurahan lain dengan mempertimbangkan kesiapan berkas warga," jelas Endang.

Nasib Lahan Warga di Kawasan WKP dan Bandara

Isu lain yang diangkat adalah legalitas lahan warga yang berada di kawasan khusus. Edi Patanan menyoroti banyaknya pemukiman di daerah seperti Mamburungan dan Kampung Satu yang hingga kini belum memiliki kejelasan sertifikasi karena masuk dalam kawasan WKP Pertamina, hutan lindung, hingga area bandara.

Persoalan ini dinilai krusial karena menyangkut kepastian hukum atas aset warga. DPRD mendorong adanya terobosan agar warga yang telah lama menempati lahan tersebut bisa mendapatkan haknya tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Apresiasi Rencana MoU BPN-Pertamina

DPRD Tarakan menyambut positif wacana Nota Kesepahaman (MoU) antara BPN dan Pertamina untuk pemetaan serta penyelesaian lahan WKP yang tidak lagi produktif. Edi menilai langkah ini sebagai solusi yang tepat.

"Kami sangat mengapresiasi BPN yang menjalankan tupoksinya melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, sehingga bisa diserahkan ke masyarakat dan disertifikatkan. Pada dasarnya tidak ada masalah krusial, tinggal dicari solusi bersama dengan kepala dingin," tambahnya.

Endang mengungkapkan, pembahasan awal terkait kerja sama ini telah berjalan secara internal. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi ke Kanwil BPN Kaltim di Bulungan sebelum penandatanganan resmi MoU dilakukan.

"Kami berharap melalui MoU ini nantinya ada kejelasan aset-aset Pertamina, sehingga kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pelayanan sertifikasi kepada masyarakat tanpa khawatir menabrak aturan radius keselamatan maupun aset BUMN," tegas Endang.

Layanan Sertifikat di BPN Tarakan Bisa Selesai Sehari

Di sela-sela pertemuan, Endang juga menegaskan bahwa pelayanan rutin pertanahan seperti balik nama sertifikat sebenarnya hanya memakan waktu satu hari kerja di loket resmi. Proses tersebut berjalan cepat selama seluruh persyaratan administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah terpenuhi oleh pemohon.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: fokusborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top