KALIMANTAN UTARA — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai dan nontunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2026. Dua program utama, PKH dan BPNT, menyasar rumah tangga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penyaluran dilakukan bertahap. Penerima yang aktif dan memenuhi syarat akan menerima dana secara rutin, sementara mereka yang statusnya tidak lagi layak akan dicoret dari daftar. Berikut rincian besaran, jadwal, dan cara pengecekan statusnya.
Nominal bantuan berbeda-beda tergantung kategori penerima. Untuk PKH, besaran dana ditentukan oleh komponen keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, hingga penyandang disabilitas. Sementara itu, BPNT memberikan bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga penerima menerima Rp400.000 per tahap.
Perlu dicatat, tidak semua warga menerima jumlah yang sama. Pemerintah memverifikasi data secara berkala, sehingga nominal yang diterima bisa berubah jika ada perubahan status ekonomi atau kelengkapan data.
Penetapan penerima bansos tidak bisa dilakukan secara individu. Anda harus terdaftar dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos. Kriteria umum yang menjadi prioritas adalah:
Jangan mudah percaya jika ada pihak yang menjanjikan bisa memasukkan nama Anda ke daftar penerima dengan imbalan uang. Proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan dan diverifikasi oleh Kemensos. Untuk memastikan status Anda, ikuti langkah berikut:
Jika nama Anda tidak muncul, kemungkinan Anda belum terdaftar atau sedang dalam proses pemutakhiran data. Segera hubungi pendamping sosial atau perangkat desa setempat untuk diusulkan dalam musyawarah desa (musdes) agar masuk DTKS.
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap. Untuk BPNT, saldo belanja diterima setiap dua bulan sekali. Sementara PKH disalurkan per tahap (empat kali dalam setahun). Dana masuk melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) atau BSI bagi penerima di Aceh, serta bisa diambil di kantor pos bagi KPM yang tidak memiliki rekening.
Pemerintah mengingatkan agar KPM segera mencairkan bantuan sesuai jadwal yang ditentukan. Jika melewati batas waktu, dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diambil lagi.
Penyaluran bansos tidak dipungut biaya apapun. Jika ada oknum yang meminta uang untuk "mengurus" pencairan atau menjanjikan bantuan tambahan, itu adalah penipuan. Laporkan ke kantor desa, pendamping sosial, atau melalui kanal pengaduan resmi Kemensos di pusatpengaduan.kemensos.go.id atau hotline 171.
Pastikan data kependudukan Anda valid dan sesuai dengan KTP. Perubahan status ekonomi harus segera dilaporkan ke pemerintah desa agar data DTKS diperbarui, sehingga bantuan tepat sasaran.