Cek Bansos Tahap III 2026: PKH, BPNT, dan PBI-JKN, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

Penulis: Jamal Nasution  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:37:32 WIB
Warga mengecek status penerima bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

KALIMANTAN UTARA — Kementerian Sosial (Kemensos) membuka ruang bagi masyarakat untuk memverifikasi status kelayakan penerima bansos secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Bagi pengguna yang ingin mengajukan usulan atau sanggahan, aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur khusus. Proses ini memerlukan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Mekanisme Pengusulan Data Penerima

Fitur pengusulan di aplikasi Cek Bansos memungkinkan warga mengajukan nama sendiri atau tetangga yang masuk kategori desil bawah. Langkahnya dimulai dengan menekan menu "Usulan", lalu memilih "Tambah Usulan" dan mengisi formulir dengan nomor Kartu Keluarga (KK) 16 digit serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah data diinput, sistem akan memproses dan menilai kelayakan NIK tersebut. Jika tidak memenuhi syarat karena berada di tingkat kesejahteraan desil 6-10, akan muncul notifikasi untuk memperbarui data melalui desa, kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota. Sebaliknya, jika memenuhi syarat (desil 1-5), aplikasi akan menampilkan pilihan jenis bansos: Sembako, PKH, dan PBI-JKN.

Kriteria Desil dan Pembaruan Data

Kemensos menjelaskan status desil bersifat dinamis dan menjadi dasar penentuan sasaran bantuan. Kelompok desil 1 hingga 4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan untuk program PKH dan Sembako. Sementara itu, desil 5 dikhususkan untuk peserta PBI-JKN.

Jika data desil dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik. Terdapat tiga jalur pengusulan pembaruan desil:

  • Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan
  • Mendatangi operator SIKS-NG di dinas sosial kabupaten/kota
  • Melalui menu usulan pada Aplikasi Cek Bansos

Untuk dua cara pertama, warga akan mengisi 39 pertanyaan yang diinput oleh operator. Proses ini kemudian akan diikuti survei oleh pendamping sosial setempat untuk validasi lapangan.

Perlu dicatat, penyaluran bansos tahap III 2026 yang dimulai 20 Juli ini mencakup empat program sekaligus. Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan selalu diperbarui di tingkat desa atau kelurahan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Seluruh proses pengecekan dan pengusulan tidak dipungut biaya apapun. Warga yang menemui kendala administrasi dapat berkonsultasi langsung dengan operator SIKS-NG di kelurahan setempat.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top