DLH Kaltara Tegaskan Kewajiban Reklamasi Lahan bagi Pelaku Usaha, PROPER Jadi Pemicu Inovasi Lingkungan

Penulis: Kemal Batubara  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:16:31 WIB
Reklamasi lahan bekas operasional usaha menjadi prioritas utama DLH Kaltara dalam menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.

TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menempatkan pemulihan lahan bekas operasional usaha sebagai prioritas utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam. Dalam sosialisasi yang digelar untuk pelaku usaha, DLH Kaltara menekankan bahwa reklamasi dan revegetasi harus direncanakan secara matang serta dieksekusi sesuai standar teknis yang berlaku.

Hairul Anwar menegaskan bahwa penanaman kembali tidak sekadar mengembalikan wajah hijau lahan. Lebih dari itu, upaya ini krusial untuk memulihkan fungsi hidrologis tanah, mencegah erosi, dan menjaga keanekaragaman hayati di sekitar area operasional perusahaan.

PROPER Bukan Sekadar Penilaian, tapi Pemicu Inovasi

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) ditempatkan sebagai instrumen strategis, bukan formalitas administratif. Menurut Hairul, mekanisme ini diharapkan memacu dunia usaha untuk terus berinovasi dan memperbaiki kinerja lingkungannya secara berkelanjutan.

“PROPER bukan sekadar penilaian. Ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki pengelolaan lingkungan,” ujarnya di hadapan para peserta sosialisasi.

Sinergi Pengawas dan Penggerak Ekonomi Daerah

Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman bersama antara pemerintah sebagai pengawas regulasi dan pelaku usaha sebagai penggerak roda ekonomi. DLH Kaltara berharap persepsi yang sama terhadap ketentuan lingkungan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Utara tetap berjalan progresif tanpa mengorbankan kelestarian alam untuk generasi mendatang. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif agar operasional usaha tidak menimbulkan dampak kerusakan yang sulit dipulihkan di kemudian hari.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: fokusborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top