TANJUNG SELOR — Polemik penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul tahun ini memanas setelah APTISI Kalimantan Utara melayangkan kritik keras. Ketua APTISI Kaltara, Marso, menilai kebijakan yang hanya mengakomodasi enam perguruan tinggi sangat tidak adil dan terkesan diskriminatif terhadap mahasiswa daerah. Menurutnya, sembilan kampus lokal lain yang mayoritas menampung mahasiswa asli Kaltara justru tereliminasi total dari alokasi kuota.
Marso merinci, sembilan perguruan tinggi yang tidak mendapatkan jatah beasiswa sama sekali antara lain STIE Bulungan Tarakan, STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati, Politeknik Kaltara, Politeknik Bisnis Kaltara, Politeknik Malinau, Politeknik Negeri Nunukan, Institut Sains dan Teknologi Muhammadiyah, STIT Ibnu Khaldun, dan STIT Al Ansar.
"Mayoritas mahasiswa kami ini anak daerah Kaltara, ber-KTP Kaltara, dan banyak yang berasal dari wilayah 3T yang sangat berhak menikmati dana APBD," ujar Marso, Rabu (29/7).
Selain pembatasan kampus, APTISI juga menyoroti disparitas kuota dan nominal bantuan antar mahasiswa penerima. Marso menyebutkan ada perguruan tinggi yang mendapat kuota 300 penerima, namun ada pula yang hanya kebagian satu orang. Nominal bantuan per mahasiswa pun bervariasi, mulai dari Rp 4 juta, Rp 6 juta, Rp 8 juta, hingga Rp 15 juta.
"Dasarnya apa? Ini membuat hilang kepercayaan masyarakat dan pimpinan perguruan tinggi jadi dikejar-kejar mahasiswa karena dianggap tidak memperjuangkan mereka," kata Marso.
Ia juga menyayangkan minimnya sosialisasi pemerintah terkait syarat administrasi baru, seperti kewajiban adanya Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) khusus beasiswa.
Menanggapi kritik tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Beasiswa Kaltara Unggul Biro Kesra Setdaprov Kaltara, Basmar, menjelaskan bahwa perubahan skema dipicu oleh kondisi penghematan anggaran. Tahun ini, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp 5 miliar.
"Atas arahan pimpinan (Gubernur), jika dibuka untuk umum pasti tidak cukup karena pendaftar skema umum itu bisa mencapai 20 ribu orang, sementara yang bisa diterima hanya sekitar 6 ribu. Akhirnya disepakati hanya membuka jalur beasiswa khusus," ucap Basmar.
Basmar menegaskan, syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi beasiswa adalah adanya PKS teknis yang ditandatangani antara perguruan tinggi dengan Kepala Biro Kesra. Saat ini, baru enam perguruan tinggi yang mengantongi dokumen tersebut, terdiri dari tiga kampus di dalam Kaltara dan tiga kampus di luar Kaltara.
Mengenai perbedaan kuota dan nominal bantuan, Basmar membantah bahwa Biro Kesra menentukan angka tersebut. Ia menyebutkan bahwa usulan jumlah penerima dan besaran dana sepenuhnya berasal dari masing-masing kampus.
"Mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga validasi data diserahkan penuh ke internal kampus. Biro Kesra hanya menerima data gelondongan dan menyalurkan anggarannya," tambah Basmar.
Terkait desakan