TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menegaskan bahwa penyaluran bankeu ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk komitmen pemprov dalam memperkuat kelembagaan partai politik. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2026 dan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dari total Rp2,85 miliar, pembagian dana bervariasi sesuai perolehan suara. Berikut rincian lengkapnya:
Gubernur Zainal menekankan bahwa bantuan ini merupakan investasi negara untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pendidikan politik di Bumi Benuanta. Ia meminta agar dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Jadi betul-betul ini fokus untuk pengembangan partai ke depan dan bagaimana melakukan pendidikan politik bagi masyarakat Kaltara,” ujar Zainal di hadapan para pengurus partai.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, yang turut hadir dalam acara tersebut, mendukung penuh langkah eksekutif. Ia mengingatkan bahwa bankeu berasal dari APBD dan penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi tolong ini dipergunakan sesuai peruntukannya, karena ini merupakan dari APBD yang dikeluarkan untuk bankeu parpol sesuai aturan Undang-undang,” tegasnya.
Achmad berharap masyarakat juga bisa merasakan manfaat dari dana tersebut, misalnya melalui seminar, diskusi politik, atau kegiatan sosial yang digagas partai. “Karena ini adalah suara dari rakyat dan bisa dinikmati juga melewati rapat-rapat, bantuan sosial, sehingga mereka juga bisa merasakan,” ujarnya.